Pengawasan Kearsipan Eksternal Disperpusip Jatim

Dalam rangka mendukung kualitas penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Jawa Timur, Tim Pengawas Arsip Nasional Republik Indonesi yang terdiri dari Ardiani S.A.P, M.A.P, Wanda Dwi Lestari S,Sos dan Rayi Darmagara, MH melaksanakan pengawasan kearsipan di Provinsi Jawa Timur pada hari Selasa s/d Jum’at tanggal 20-23 Juni 2023. Adapun aspek penilaian dalam pengawasan kearsipan eksternal yang dilakukan meliputi Kebijakan, Pembinaan, Pengelolaan Arsip Inaktif dengan Retensi Sekurang-Kurangnya 10 Tahun, Pengelolaan Arsip Statis, dan Sumber Daya Kearsipan (Organisasi, SDM Kearsipan, Sarana Prasarana serta Pendanaan).

Rangkaian kegiatan selama pengawasan berlangsung ialah Visitasi Provinsi, Verifikasi Pengawasan Kearsipan Internal Provinsi, Klarifikasi Hasil Pengawasan Kearsipan Kab/Kota dan Exit Meeting serta penyerahan Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS) oleh Tim Pengawas ANRI kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur yaitu Ibu Ir. Tiat S. Suwardi, M.Si.

Kualitas penyelenggaraan kearsipan yang sesuai kaidah kearsipan ini diharapkan dapat mendukung keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu dibutuhkan sinergitas antara Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur dan Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Timur guna mendukung terwujudnya tertib arsip di Provinsi Jawa Timur.

Leave a Comment