Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor : 72 Tahun 2023 bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang Perpustakaan dan Kearsipan serta tugas pembantuan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai fungsi sebagai berikut

a.    Tugas Pokok :

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik yaitu di bidang Perpustakaan dan kearsipan.

b.    Fungsi :