Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur merupakan organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan. Dalam perannya, instansi ini memiliki fungsi strategis dalam mendukung terwujudnya cita-cita bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Melalui penyelenggaraan layanan perpustakaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur berupaya memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan masyarakat. Upaya ini sejalan dengan tujuan perpustakaan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Dalam pelaksanaannya, perpustakaan tidak hanya berfungsi sebagai penyedia informasi, tetapi juga sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning) dalam rangka menumbuhkembangkan budaya gemar membaca di masyarakat.

Di bidang kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur berperan dalam menjamin keselamatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban nasional terkait perencanaan, pelaksanaan, dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Selain itu, arsip juga berfungsi sebagai sumber informasi yang objektif dan memiliki nilai strategis dalam berbagai aspek kehidupan, seperti ideologi, politik, sosial, ekonomi, budaya, agama, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur berperan sebagai penghubung antara pengetahuan, informasi, dan masyarakat, sekaligus sebagai penjaga memori kolektif daerah melalui penguatan budaya literasi dan pengelolaan arsip yang berkelanjutan.