Terbuka di tab baru
Lambang Pemerintah Provinsi Jawa Timur
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMURDinas Perpustakaan dan Kearsipan
Lambang Pemerintah Provinsi Jawa Timur
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMURDinas Perpustakaan dan Kearsipan

PERPUSNAS RI SERAHKAN PENGHARGAAN, DUA NASKAH JAWA TIMUR DITETAPKAN SEBAGAI INGATAN KOLEKTIF NASIONAL 2026

JAKARTA, 24 September 2026 — Dua warisan dokumenter dari Jawa Timur, Cerita Aji Saka dan Babad Besuki, resmi ditetapkan sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2026 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas).

Sertifikat penetapan diserahkan dalam rangkaian Penganugerahan IKON dan Seminar IKON–Memory of the World 2026 bertema “Naskah, Ingatan, dan Kolektivitas Bangsa” yang berlangsung di Auditorium Lantai 2 Perpusnas RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI Aminudin Aziz kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diwakili Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Tiat S. Suwardi.

Penetapan IKON merupakan bentuk pengakuan terhadap warisan dokumenter yang memiliki nilai penting bagi sejarah, kebudayaan, pengetahuan, dan perjalanan masyarakat Indonesia. Pada 2026, Perpusnas menetapkan 11 warisan dokumenter sebagai IKON, dua di antaranya adalah Cerita Aji Saka dan Babad Besuki. 

Dalam sambutannya, Aminudin Aziz menekankan bahwa penghargaan IKON tidak berhenti pada pemberian pengakuan, tetapi perlu dilanjutkan dengan pelestarian fisik naskah, penguatan akses, serta penyebarluasan informasi yang terkandung di dalamnya.

Bagi Jawa Timur, penetapan dua warisan dokumenter tersebut merupakan hasil kerja bersama yang melibatkan sejumlah lembaga dan masyarakat. Cerita Aji Saka diusulkan melalui kolaborasi Pemprov Jawa Timur, Pemprov D.I. Yogyakarta, Pemkab Malang, Universitas Indonesia, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surakarta, Pemdes Ngadas, serta pemilik naskah versi Tengger, Ngatono. Cerita Aji Saka merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak. Sementara Babad Besuki diusulkan oleh Pemprovi Jawa Timur bersama Pemkab Situbondo,” kata Tiat S. Suwardi.

Cerita Aji Saka memiliki cakupan tradisi yang luas. Kisah tersebut hadir dalam berbagai versi masyarakat Jawa, Tengger, Sunda, dan Bali, yang terdokumentasi sedikitnya dalam 42 naskah. Warisan dokumenter ini juga memiliki keterkaitan dengan ingatan masyarakat mengenai sejarah aksara Jawa dan tradisi literasi yang berkembang di Nusantara.

Adapun Babad Besuki merekam sejarah dan perkembangan kawasan Besuki dan wilayah sekitarnya. Naskah tersebut menjadi salah satu sumber dokumenter yang penting untuk memahami dinamika sosial dan kebudayaan masyarakat di kawasan Tapal Kuda Jawa Timur.

Penetapan IKON sekaligus menempatkan kedua warisan dokumenter Jawa Timur tersebut dalam peta warisan dokumenter nasional. Sebelumnya, Perpusnas menyebut Babad Besuki dan Cerita Aji Saka sebagai bagian dari sejumlah warisan dokumenter yang dinilai memiliki arti penting dalam merekam pengalaman, pengetahuan, identitas, dan perjalanan masyarakat Indonesia. 

Capaian Jawa Timur dalam Penganugerahan IKON 2026 tidak berhenti pada penetapan dua warisan dokumenter tersebut. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur (Disperpusip Jatim) juga menerima Penghargaan Pengelolaan Naskah Kuno Terbaik Kategori Dinas Perpustakaan Provinsi Tahun 2026.

Penghargaan ini diberikan atas pengelolaan naskah kuno yang mencakup rangkaian kegiatan, mulai dari inventarisasi dan pendataan, preservasi, digitalisasi, pengembangan akses informasi, hingga upaya meningkatkan pemanfaatan naskah sebagai sumber pengetahuan masyarakat.

Bagi Disperpusip Jatim, penghargaan tersebut menjadi bagian dari proses yang lebih panjang dalam membangun ekosistem pelestarian naskah kuno di Jawa Timur. Pelestarian tidak hanya diarahkan pada penyelamatan fisik naskah, tetapi juga pada pengamanan informasi, pengembangan akses, penelitian, serta pengenalan kembali kandungan naskah kepada masyarakat.

Penghargaan untuk Jawa Timur dalam rangkaian kegiatan tersebut semakin lengkap dengan diterimanya Nugra Jasa Dharma Pustaloka Kategori Pemilik Naskah Kuno Kelompok/Lembaga Tahun 2026 oleh Yayasan Pondok Pesantren Qomaruddin, Sampurnan, Bungah, Gresik. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas peran pemilik naskah dalam menjaga dan melestarikan warisan dokumenter yang tersimpan di lingkungan lembaga atau komunitasnya. 

Kepala Disperpusip Jatim, Tiat S. Suwardi, mengatakan penghargaan tersebut menjadi dorongan bagi jajaran Disperpusip Jatim untuk terus memperkuat pengelolaan naskah kuno di Jawa Timur.

“Penghargaan ini menjadi stimulan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan naskah kuno, sekaligus memperkuat kerja sama dengan pemilik naskah, pemerintah daerah, komunitas, perguruan tinggi, dan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap pelestarian warisan dokumenter,” ujar Tiat.

Ia menambahkan, keberadaan naskah kuno tidak cukup hanya dipertahankan sebagai benda koleksi. Informasi dan pengetahuan yang terkandung di dalamnya perlu terus dikaji, dialihmediakan, dan diperkenalkan kepada masyarakat melalui berbagai bentuk akses yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Bagi Jawa Timur, rangkaian penghargaan tersebut memperlihatkan keterhubungan antara lembaga pemerintah sebagai pengelola pelestarian, naskah sebagai warisan dokumenter, dan masyarakat atau lembaga pemilik sebagai penjaga langsung warisan intelektual.

Penetapan Cerita Aji Saka dan Babad Besuki sebagai IKON 2026 sekaligus menjadi momentum untuk memperluas kerja bersama dalam pelestarian manuskrip di Jawa Timur. Dengan keterlibatan pemilik naskah, pemerintah daerah, akademisi, komunitas, dan masyarakat, semakin banyak warisan dokumenter daerah diharapkan dapat diidentifikasi, dilestarikan, diteliti, dialihmediakan, dan dimanfaatkan sebagai sumber pengetahuan bagi generasi berikutnya. (wdp)

Pos terkait

Tinggalkan komentar pertama