Hak penguasa arsip oleh suatu lembaga pencipta arsip atau lembaga penggantinya yang sah. Penguasaan dapat berarti pemilikan dalam arti fisik yaitu menyimpan arsipnya atau dalam arti hukum yaitu pengaturan penggunaannya.
adminweb
Pos terkait




Babad Trunajaya masuk nominasi IKON 2025
10/09/2025Indeks Relatif
04/06/2011TRAUMA HEALING KORBAN BANJIR
14/03/2019




