Nilai arsip dilihat atas kegunaannya bagi kepentingan pelaksanaan administrais (tanggungjawab kedinasan), kepentingan hukum (tanggungjawab kewenangan), kepentingan tiskal (tanggungjawab pengelolaan keuangan) dan kepentingan penelitian (tanggungjawab keilmuan). Lihat juga Nilai Guna Evidensial dan Nilai Guna lnformasional).
Non Arsip
Segala ikutan dalam proses korespondesi yang informasinya tidak menpunyai nilai arsip namun biasanya menjadi bagian dari berkas arsip, pustaka dan naskah/dokumen yang tidak atau belum dikomunikasikan. Termasuk di dalamnya adalah : berkas penyangga, pustaka, duplikasi, naskah/ dokumen yang tidak dikomunikasikan, naskah yang dibuat hanya untuk hanya untuk rujukan atau pemeran dan ikutan lain yang tidak memiliki informasi pelengkap pada arsipnya.
Pembatasan Akses
Prosedur yang ditetapkan oleh sesuatu lembaga pencipta arsip atau lembaga kearsipan untuk membatasi penggunaan arsip, baik dari aspek jenis arsipnya maupun penggunanya, didasarkan atas pertimbangan ketentuan hukum yang berlaku atau karena tersedianya sarana penemuAn arsip atau karena kondisi fisik arsip. Alasan pembatasan dapat bersifat situasional karena pertimbangan keamanan nasional dan dapat juga karena alasan profesional dalam sistem layanan kearsipan.
Prinsip registratur
Azas dasar pengaturan arsip bahwa arsip harus diatur dalam suatu sistem yang menempatkan arsip tetap tertata sesuai dengan pola dan struktur serta pemberkasan yang terjadi di institusi pencipta arsip yang bersangkutan. Hal itu dimaksudkan untuk melestarikan segala konteks saat arsip teripta. Lihat juga prinsip provenance
Replika
Kopi yang dibuat sebagai turunan dari aslinya, baik dengan format sarna maupun format berbeda. Lihat juga Turunan
Sertifikat Otentisitas
Tanda yang dicantumkan dalam rak mikrofilem berisi tanggal alih media, nama institusi pelaksanaan dan tanda pemeriksaan sebagai jaminan ketelitian dan kelengkapan arsipnya. Tanda berupa bingkai berisi tanggal, nama dan tanda telah dilakukan pemeriksaan atas ketepatan dan kelengkapan arsip yang dialihmediakan
Sistem Tata Naskah
Totalitas tindakan dan prosedur yang dilalui dalm proses pengelolaan tata naskah sesuatu instansi/ organisasi.
Manajemen Arsip Inaktif
Azas manajemen arsip dinamis, khususnya arsip mengenai urusan yang sudah terselesaikan namun masih barns disimpan untuk kebutuhan pertanggungjawaban belum berakhir atau karena ketentuan hukum yang berlaku masih harns disimpan dalam jangka waktu tertentu. Esesi manajemen arsip inaktif adalah akurasi penyusutan dan penyimpanan dengan biaya seefisien mungking.
Media Arsip
Bahan apapun bentuk dan coraknya secara fisik, tempat rekaman data, sperti lempeng tanah liat, papirus, kertas, perekam, film, dan disket / pita magnetik
Nilai Guna Evidensial
Nilai arsip dilihat dari kwalitasnya sebagai informasi terekam yang bersifat autentik mengenai keberadaan instansi penciptanya, termasuk kewenangan, fungsi, struktur organisasi, dan tata cara kerjanya. Termasukjenis ini adalah : produk hukum yang bersifat pengaturan dan dokumen yang merupakan bukti prestasi intelektual di instansi pencipta arsip yang bersangkutan. Lihat juga Arsip Bernilaiguna Pertanggungjawaban Nasional