Dalam rangka untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman tentang substansi peraturan kearsipan bagi para pejabat struktural dan pengelola arsip di lingkungan SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta guna mendorong optimalisasi penyelenggaraan kearsipan pasca ditetapkannya PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Kearsipan di lingkungan SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 43/2009.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Bp. Drs. A. Mudjib Afan, MARS, dihadiri 80 orang peserta yang berasal dari pejabat struktural dan pengelola arsip di lingkungan SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pada kesempatan ini panitia menghadirkan narasumber pakar komunikasi yaitu Dr. Suko Widodo, MA. Sedangkan materi yang disajikan antara lain : tanggung jawab unit pencipta arsip pasca keluarnya PP Nomor 28 tahun 2012 tentang Kearsipan, Signifikansi penyelenggaraan kearsipan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan Indikator penilaian lomba Tertib Arsip di lingkungan SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel FORTUNA Surabaya, Kamis, 23 Mei 2013. (Fath)