Sebagaimana diamanahkan dalam Undang – undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 36, bahwa pemerintah berkewajiban untuk menggiatkan penyelenggaraan sosialisasi kearsipan. Pada hakekatnya sosialisasi kearsipan merupakan penyebarluasan informasi yang berhubungan dengan aspek kearsipan. Baik itu menyangkut peraturan perundangan bidang kearsipan maupun program-program aktual bidang kearsipan. Tujuannya adalah dalam rangka meningkatkan pemahaman, kesadaran dan komitmen yang tinggi dari semua unsur penyelenggara negara, swasta, lembaga pendidikan, organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi politik, dan masyarakat luas agar dapat menyelenggarakan kearsipannya secara baik.
Dengan dikeluarkan PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan , maka Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur sebagai instansi teknis yang bertanggungjawab dalam pengembangan dan pembangunan kearsipan di Jawa Timur dituntut untuk senantiasa menggiatkan kegiatan sosialisasi kearsipan ke segenap unsur baik penyelenggaran negara maupun masyarakat di Jawa Timur. Demikian dengan Program Arsip Masuk Desa.
Kebijakan Program Arsip Masuk Desa harus terus didorong dan diupayakan implementasinya sehingga pengelolaan arsip pemerintahan desa dapat berjalan, terarah dan terwujud tata kelola manajemen pemerintahan desa secara baik, sehingga pada akhirnya dapat mendukung peningkatan pelayanan masyarakat di desa. Atas dasar pemikiran tersebut Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur untuk kedua kalinya dalam tahun 2013 ini menyelenggarakan Sosialisasi Kearsipan dengan materi Sosialisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan PP Nomor 28 Tahun 2012 , sanksi hukum dalam perspektif UU Kearsipan dan Menuju tata kelola pemerintahan yang baik pasca keluarnya UU 43/2009 dan PP 28/2012 dan Kebijakan Program Arsip Masuk Desa, dilaksanakan di Rumah Makan MEKAR SARI Trenggalek tanggal 25 April 2013, dengan mengundang para Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Trenggalek sebanyak 78 orang Para Kepala Desa/Kelurahan di Wilayah Kabupaten Trenggalek.
Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Trenggalek Drs. H. ABDUL MU’ID, MM mewakili Bupati Trenggalek. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang peraturan dibidang kearsipan, yaitu Undang-undang no. 43 tahun 2009 yang ditindak lanjuti dengan Paraturan Pemerintah No. 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan sekaligus mensukseskan program Nasional Arsip Masuk Desa dan membuka cakrawala cara pandang yang baru serta memberikan apresiasi yang positif terhadap perkembangan dan pembangunan dibidang kearsipan.(Fath).