SOSIALISASI UU 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DAN PP 28 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN UU 43/2009 DAN PROGRAM ARSIP MASUK DESA DI KABUPATEN LUMAJANG

Peningkatan wawasan dan pemahaman tentang penyelenggaraan kearsipan sesuai peraturan perundang-undangan kearsipan  dan optimalisasi penyelenggaraan program arsip masuk desa  bagi para Kepala Desa/Kelurahan di Wilayah Kabupaten Lumajang, Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Tahun 2013 dan PP 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Pemerintahan Desa bagi Sekretaris Desa/Kelurahan se Jawa Timur.

Keberadaan arsip tidak lagi dianggap hal yang remeh, dalam aspek penyelengaraan pemerintahan, arsip merupakan bukti resmi setiap penyelenggaraan pemerintahan, oleh karena itu arsip harus ditangani secara serius dan sungguh-sungguh, apalagi sekarang ini masyarakat menuntut pemerintah berjalan lebih akuntabel dan transparan dalam wujud tata kelola pemerintahan yang baik (good gvernance).

Hal itu yang disampaikan oleh Bupati Lumajang,  Drs. H. Sjahrazad Masdar, MA yang juga didampingi oleh Wakil Bupati Drs. H. As’at, M.Ag, dalam pembukaan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Tahun 2013 dan PP 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dihadapan 205  orang peserta, di Hotel PRIMA Lumajang pada tanggal 12 Pebruari 2013. (Fath)