Prinsip dasar pengaturan arsip bahwa kasana arsip yang sudah tidak dikenali lagi sistem pengaturannya ketika masih berstatus arsip dinamis atau yang sudah tidak lengkap strukturnya dilakukan pengaturan baru berdasarkan pengelompokan masalah yang terekam dalam arsip. Arsip sudah tidak dikenali kontreksnya atau sama lain sehingga sering disamakan dengan makhluk yang sudah tidak dikenali tulang belakang tubuhnya. Prinsip ini digunakan sebagai alternatif terakhir apabila prinsip lai sudah tidak mungkin digunakan.