Hak penguasa arsip oleh suatu lembaga pencipta arsip atau lembaga penggantinya yang sah. Penguasaan dapat berarti pemilikan dalam arti fisik yaitu menyimpan arsipnya atau dalam arti hukum yaitu pengaturan penggunaannya.
adminweb
Pos terkait



Sejarah Lisan
04/06/2011Bok Arsip
04/06/2011



