Tindakan dan prosedur penambahan khasanah arsip pada institusi kearsipan yang dilakukan melalui penyerahan resmi dari lembaga pencipta arsip dan atau pusat arsip institusi yang bersangkutan. Akuisisi pada umumnya akibat transfer resmi karena ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
adminweb
Pos terkait



DARLING KE LPKA KELAS I KOTA BLITAR
30/06/2022Abstraksi Arsip
04/06/2011



