Registrasi Memori Kolektif Daerah, Perlukah?

Jika pertanyaan pada judul di atas diajukan kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di tingkat kabupaten/kota yang saat ini tengah bergulat dengan anggaran minimalis dan rak-rak depo yang nyaris kosong dari arsip statis, jawabannya mungkin sinis: Untuk apa bikin repot? Bukankah itu hanya menambah beban administratif? Terlebih sejak terbitnya Peraturan Kepala (Perka) ANRI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Memori Kolektif Bangsa (MKB), pandangan sebagian birokrat kita masih sering terjebak pada ilusi bahwa registrasi memori kolektif adalah ajang “perlombaan” semata. Mendapatkan sertifikat nasional seolah menjadi adu gengsi antar-Pemerintah Daerah atau Pemerintah Provinsi. Namun, benarkah demikian? Jika kita menyingkap lebih dalam esensi dari penyelamatan sejarah, ketiadaan Program Registrasi Memori Kolektif Daerah (RMKD) justru merupakan bom waktu bagi amnesia identitas lokal kita.

Di berbagai pelosok daerah, sesungguhnya terhampar begitu banyak khazanah arsip bernilai historis tinggi yang merekam denyut nadi peradaban lokal. Mulai dari dokumen terbentuknya sebuah desa adat, rekam jejak kesenian pesisir yang hampir punah, dinamika penanggulangan wabah di tingkat kabupaten pada era kolonial, hingga arsip-arsip tokoh penggerak sosial di daerah. Sayangnya, memori-memori kolektif ini seringkali terabaikan dalam radar pelestarian hanya karena dinilai tidak memiliki signifikansi berskala nasional. Kisah-kisah ini mungkin tidak membelokkan arah sejarah politik republik di ibu kota, tetapi bagi masyarakat setempat, arsip-arsip tersebut adalah pilar kultural dan bukti eksistensi yang tidak ternilai harganya.

Pengabaian terhadap arsip-arsip berlingkup lokal ini pada akhirnya akan melahirkan urgensi yang sangat kritis: musnahnya ingatan kolektif daerah secara permanen. Jika dibiarkan, fisik arsip akan lapuk dimakan cuaca, sementara narasi lokal akan hilang tertelan zaman, melahirkan generasi yang tercerabut dari akar sejarah tanah kelahirannya. Padahal, meskipun sifat dan dampaknya murni kedaerahan, informasi yang terkandung di dalam memori lokal tersebut mutlak harus diselamatkan, diregistrasi, dan disebarluaskan. Kesadaran akan sejarah lokal berhak diakses oleh masyarakat secara luas, karena dari diseminasi informasi itulah kebanggaan dan identitas sebuah daerah dibangun secara berkelanjutan.

Mengurai Ilusi “Adu Gengsi” dan Tekanan Birokrasi

Sebelum melangkah pada gagasan RMKD, ada satu miskonsepsi yang harus diluruskan dalam ekosistem kearsipan kita. Saat ini, karena MKB berstatus sebagai program nasional, registrasi arsip kerap kali terjebak dalam euforia “perlombaan” antar-Pemerintah Daerah (Pemda) atau Pemerintah Provinsi (Pemprov). Mendapatkan sertifikat MKB seolah menjadi ajang pamer prestasi birokrasi semata. Paradigma ini sangat berbahaya. Registrasi memori kolektif harus dikembalikan pada khitahnya: sebuah komitmen penyelamatan dan diseminasi arsip, bukan sekadar piala bergilir (Cook, 2013). Kesadaran akan memori kolektif adalah tanggung jawab peradaban yang harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat selaku pemilik sejarah itu sendiri, bukan sekadar urusan administratif pemerintah.

Di sisi lain, banyak Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di tingkat kabupaten/kota yang dihadapkan pada realitas pahit: anggaran yang minimalis dan ketiadaan khazanah arsip statis yang memadai di depo mereka. Tekanan ini semakin diperparah oleh sistem birokrasi modern di mana program-program nasional seperti MKB sering kali ditarik sebagai indikator atau instrumen penunjang dalam penilaian Pengawasan Kearsipan Internal dan Eksternal. Ketika capaian rekam jejak arsip dinilai secara kaku demi mendongkrak nilai pengawasan, LKD yang memiliki keterbatasan sumber daya terpaksa berada dalam posisi terjepit dituntut memenuhi target indikator prestisius, tetapi tanpa didukung oleh ketersediaan arsip statis yang memadai. Mewajibkan LKD dengan keterbatasan seperti ini untuk langsung bertarung di level MKB Nasional demi mengejar angka pengawasan tentu bukan hanya tidak realistis, tetapi juga kontraproduktif.

Oleh karena itu, Program RMKD hadir sebagai jalan tengah yang solutif. RMKD memberikan ruang bagi LKD kabupaten/kota untuk mengidentifikasi, merestorasi, dan meregistrasi arsip yang bernilai bagi identitas lokal mereka sendiri, tanpa beban harus memenuhi kriteria ketat “signifikansi nasional” sekaligus meringankan beban psikologis birokrasi dalam mengejar target pengawasan yang tidak proporsional.

Standar Nasional yang Ketat dan Nasib Ingatan Lokal

Mari kita berkaca pada arsip-arsip dari Jawa Timur yang telah sukses menembus ketatnya kurasi MKB Nasional: Arsip PT. Garam, Arsip Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI), Arsip Daftar Riwayat Hidup Dewan Konstituante RI, Arsip Penjarangan Kerbau Liar, hingga Arsip Majelis Agung Gredja Kristen Jawi Wetan (GKJW).

Berada di balik layar penyiapan koleksi tersebut bukanlah hal yang mudah. Mulai dari menyusun dossier (naskah nominasi), mengawal verifikasi lapangan, merestorasi fisik dokumen yang rapuh, hingga merumuskan narasi presentasi di hadapan dewan pakar nasional membutuhkan energi dan ketajaman historiografi yang luar biasa. Kelima arsip tersebut berhasil lolos karena resonansinya mampu dikonstruksikan berdampak pada level nasional, seperti P3GI yang menjadi episentrum gula dunia, atau GKJW yang merepresentasikan akulturasi sosial-religius yang masif.

Pertanyaannya: Bagaimana nasib ribuan khazanah arsip lain yang menerangkan sebuah peristiwa sejarah dengan skala murni kedaerahan?

Bagaimana dengan arsip terbentuknya sebuah desa adat, rekam jejak kesenian pesisir yang hampir punah, atau dokumen penanggulangan wabah di tingkat kabupaten pada masa lalu? Arsip-arsip yang scope-nya sangat lokal ini nyaris mustahil menembus barikade kriteria “signifikansi nasional” milik MKB. Di bawah bayang-bayang standar pusat yang tinggi, ingatan-ingatan lokal ini terus terpinggirkan.

Jaring Pengaman Bernama RMKD

Di sinilah Program RMKD menemukan urgensinya. Mewajibkan LKD kabupaten/kota yang terbatas anggaran dan sarana untuk langsung bertarung di level MKB Nasional adalah tuntutan yang sangat menyulitkan dan acap kali berujung pada rasa frustrasi kelembagaan. Dalam konteks ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku Lembaga Kearsipan Provinsi memiliki posisi strategis untuk hadir bukan sekadar sebagai perpanjangan tangan pusat, melainkan sebagai fasilitator utama. Dengan infrastruktur birokrasi dan rekam jejak pengalaman empiris yang mumpuni, Jawa Timur sangat potensial untuk memelopori inisiatif ini. Komitmen tersebut dapat diwujudkan secara konkret melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Registrasi Memori Kolektif Daerah. Regulasi ini akan mengadopsi sekaligus mengkontekstualisasikan filosofi pelestarian yang ada pada Perka ANRI No. 20 Tahun 2021 agar lebih membumi dan sesuai dengan realitas di daerah.

Keberadaan RMKD memberikan panggung yang adil. LKD kabupaten/kota tidak perlu lagi memaksakan diri atau memoles sejarah lokal agar terlihat berdampak nasional. Mereka cukup fokus memetakan dan menyelamatkan arsip yang bernilai murni bagi pembentukan identitas daerahnya sendiri. Lebih jauh, RMKD di tingkat provinsi dapat berfungsi sebagai “inkubator”. Khazanah arsip lokal yang telah melalui proses bimbingan penyusunan naskah (dossier) dan lolos uji verifikasi di tingkat daerah, kelak akan memiliki pondasi argumen yang jauh lebih matang jika suatu saat direkomendasikan untuk “naik kelas” ke tingkat MKB Nasional.

Satu hal yang tidak kalah penting, inisiatif payung hukum (Pergub) ini harus diikuti dengan langkah proaktif Lembaga Kearsipan Provinsi untuk berkoordinasi secara kelembagaan dengan ANRI. Tujuannya sangat krusial: mengupayakan agar partisipasi LKD kabupaten/kota dalam Program RMKD dapat direkognisi dan dihitung secara resmi dalam instrumen Pengawasan Kearsipan Eksternal. Meskipun bobot poinnya mungkin tidak maksimal atau tidak sebesar raihan MKB tingkat nasional, pengakuan ini sangat berarti. Kebijakan ini memberikan jaminan bagi LKD kabupaten/kota bahwa jerih payah mereka dalam merawat ingatan lokalnya tetap dihargai dan dievaluasi sebagai bentuk pemenuhan indikator kinerja kearsipan yang valid. Dengan begitu, penyelamatan memori lokal berjalan beriringan dengan pemenuhan target birokrasi, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

Merawat Akar Rumput

Jadi, pentingkah Registrasi Memori Kolektif Daerah itu? Jawabannya: Sangat krusial dan mendesak.

Di tengah tuntutan birokrasi kearsipan yang semakin kompleks, RMKD hadir sebagai oase. Inisiatif ini membuktikan bahwa pelestarian sejarah tidak melulu soal memenangkan kompetisi nasional atau sekadar memenuhi deretan angka pengawasan, melainkan murni tentang kerja-kerja peradaban. Dengan adanya kehadiran provinsi sebagai fasilitator dan pelindung melalui payung hukum, LKD kabupaten/kota kini memiliki ruang aman untuk bernapas, bergerak, dan berkarya sesuai kapasitasnya.

Kita tidak bisa lagi membiarkan sejarah hanya diakui dan dilegitimasi melalui kacamata nasional di ibu kota. Memori Kolektif Daerah adalah upaya nyata desentralisasi ingatan. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa akar budaya dan kepingan sejarah di setiap jengkal kabupaten/kota dari riuhnya tradisi masyarakat pesisir hingga sunyinya kearifan lokal di pegunungan tidak layu dan hilang sebelum sempat dicatat oleh zaman.

Pada akhirnya, merawat arsip daerah adalah merawat maruah dan martabat masyarakatnya. Panggung sejarah tidak selamanya harus megah dan berskala nasional; terkadang, ia hanya butuh diakui dan dicintai oleh warganya sendiri. Sebab, jika bukan kita yang bersedia menyelamatkan ingatan di rumah sendiri, lalu siapa lagi?

Daftar Pustaka

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). (2021). Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Memori Kolektif Bangsa. Jakarta: ANRI.

Bastian, J. A. (2003). Owning Memory: How a Caribbean Community Lost Its Archives and Found Its History. Westport: Libraries Unlimited.

Cook, T. (2013). Evidence, memory, identity, and community: four shifting archival paradigms. Archival Science, 13(2-3), 95-120.

Ketelaar, E. (2001). Tacit narratives: The meanings of archives. Archival Science, 1(2), 131-141.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *