Rapat Teknis Penyusunan Katalog Induk Daerah dan Bibliografi Daerah Jawa Timur Tahun 2016

Surabaya, tanggal 22 September 2016..

Penyusunan Bibliografi Daerah (BD) dan Katalog Induk Daerah (KID) Jawa Timur, termasuk sebagai salah satu bentuk terbitan literature sekunder, yang isinya data koleksi terbitan yang bersumber dari hasil kerjasama dengan berbagai perpustakaan di Jawa Timur. Untuk itu Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur (Bapersip Jatim) selenggarakan Rapat Teknis Penyusunan Bibliografi Daerah dan Katalog Induk Daerah Jawa Timur. Kegiatan tersebut diadakan Di Hotel Narita Jl. Barata Jaya VII/ 57-59 Surabaya, tanggal 21 s.d 22 September 2016. Peserta 60 pustakawan terdiri dari Perpustakaan Kabupaten/Kota se Jawa Timur dan beberapa perpustakaan SKPD Provinsi Jawa Timur.

Rapat Teknis dibuka oleh Drs. Sudjono, MM. Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, yang menyampaikan bahwa dengan penerbitan Bibliografi Daerah dan Katalog Induk Daerah dapat menjadi jembatan untuk membantu para peneliti atau pemerhati perpustakaan dalam rangka mencari informasi yang mereka butuhkan. Melalui penerbitan-penerbitan ini pula Bapersip Jatim dan Perpustakaan Nasional RI dapat menyerbarluaskan lebih banyak informasi baik mengenai terbitan dan koleksi perpustakaan daerah.

Narasumber pertama Dra. Prita Wulandari, Mim. Lib., dari Sub Direktorat Bibliografi Perpustakaan Nasional RI, yang menyampaikan “Jaringan Kerjasama Bibliografi Nasional – Bibliografi Daerah  dan Katalog Induk Nasional – Katalog Induk Daerah. Narasumber kedua Sujarwo, S.Sos., M.Si., Pustakawan Bapersip Jatim menyampaikan: “Penyusunan Literatur Sekunder: Bibliografi Daerah dan Katalog Induk Daerah”, dan “Laporan Pelaksanaan Penyusunan Literatur Sekunder: Bibliografi Daerah dan Katalog Induk Daerah Jawa Timur tahun 2015”.

BD dan KID merupakan perwujudan peningkatan jaringan kerjasama katalog antar perpustakaan yang ada di wilayah provinsi/daerah tersebut. Penyusunan BD dan KID menjadi kewajiban dari setiap provinsi/daerah untuk menerbitkannya seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Deposit No. 4 tahun 1990. Hasil dari penerbitan Bibliografi Daerah akan menjadi sumber untuk penyusunan Bibliografi Nasional Indonesia yang diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional RI. Demikian juga untuk Pedoman Penyusunan Katalog Induk Daerah harus dilaksanakan oleh perpustakaan daerah sesuai dengan isi dari Undang-undang No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Oleh karena itu untuk tahapan berikutnya dalam penerbitan Penyusunan Bibliografi Daerah dan Katalog Induk Daerah perlu kerjasama antara Bapersip Jatim, Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota se Jawa Timur, Perpustakaan Khusus, Perpustakaan Perguruan Tinggi dan  Perpustakaan Sekolah.  (who)