SEMINAR/RAKOR PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI JAWA TIMUR

Hotel  Inna Simpang- Surabaya, 24 -25 Juni 2013

Seminar/Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 telah digelar oleh Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur pada Hari Senin-Selasa  tanggal 24 – 25 Juni 2013 di Hotel Inna Simpang Surabaya. Rakor Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur diikuti oleh 102 orang peserta yang terdiri dari 41 Kepala dari  Lembaga Perpustakaan dan Kearsipan se-Jawa Timur, UPT Perpustakaan Bung Karno, Pustakawan/Arsiparis dari SKPD dilingkungan Provinsi Jawa Timur, Pustakawan/Arsiparis Bapersip, Pemerhati Perpustakaan di Jawa Timur,  Kepala Perpustakaan Universitas Negeri/Swasta, IPI, IKAPI ditambah pejabat struktural dilingkungan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur.

Seminar/Rakor dibuka secara resmi oleh Kepala  Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Bapak  Drs. A. Mudjib Afan, MARS. Narasumber dalam Rakor ini adalah Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan Dinamis ANRI Dra. Rini Agustiani, SH., MAP, Kepala Biro Umum PERPUSNAS RI Drs. Imam Nurhadi, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur M. Hariyono EP., SH, Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur dan dimoderatori oleh Dr. Himawan Estu Bagijo, SH., MH, Peneliti hukum dan konstitusi. Maksud dan tujuan Seminar/Rakor Penyusunan PERDA ini adalah (1) Menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan  dan arsip daerah di wilayah Jawa Timur (2) Mengatur, mengawasi dan mengevaluasi  penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan dan kearsipan  di Jawa Timur (3) Menjaring dan mengumpulkan berbagai aspirasi, bagi terbitnya perundang-undangan daerah tentang perpustakaan dan arsip di Jawa Timur. (4) Bertekad untuk bersama-sama mengembangkan dan memajukan perpustakaan dan kearsipan di Provinsi Jawa Timur.

Dalam diskusi kelompok pada Seminar/Rakor Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur menghasilkan 4 (empat) rekomendasi beserta lampiran berupa masukan/kritik/saran bagi perbaikan PERDA tentang Perpustakaan dan Kearsipan. Rekomendasi tersebut antara lain : (1) Mendorong kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Biro Hukum dan DPRD Provinsi Jawa Timur untuk dengan segera melahirkan Perda tentang Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. (2) Mendorong dibentuknya Tim Kecil sebagai perumus yang mengakomodasi para ahli hukum, perpustakaan, kearsipan, dan stake holder yang terkait dengan mempertimbangkan masukan, saran, revisi dari berbagai rapat-rapat pembahasan sebelumnya terhadap draft Rancangan Perda tentang Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur yang sudah ada. (3)Mendorong segera diikuti lahirnya Perda tentang Perpustakaan dan Kearsipan di Kabupaten/Kota yang memperkuat Perda tentang Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. (4) Mendorong kepada Pemprov dan Kab/Kota, apabila Perda tentang Perpustakaan dan Kearsipan ini sudah disahkan untuk dengan segera dilaksanakan sebagaimana mestinya. (purwati-asep)