SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DAN PP NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN SERTA PROGRAM ARSIP MASUK DESA DI KABUPATEN TRENGGALEK

Sebagaimana diamanahkan dalam Undang – undang  Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 36, bahwa  pemerintah berkewajiban untuk menggiatkan penyelenggaraan sosialisasi kearsipan.  Pada hakekatnya sosialisasi kearsipan merupakan penyebarluasan informasi yang berhubungan dengan aspek kearsipan. Baik itu menyangkut peraturan perundangan bidang kearsipan maupun  program-program aktual bidang kearsipan. Tujuannya adalah dalam rangka meningkatkan pemahaman, kesadaran dan komitmen yang tinggi dari semua unsur penyelenggara  negara, swasta, lembaga pendidikan, organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi politik, dan masyarakat luas agar dapat menyelenggarakan kearsipannya secara baik.

Dengan dikeluarkan PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – undang  Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan , maka Badan Perpustakaan dan Kearsipan   Provinsi Jawa Timur sebagai instansi teknis yang bertanggungjawab dalam pengembangan dan pembangunan kearsipan di Jawa Timur dituntut untuk senantiasa menggiatkan kegiatan sosialisasi kearsipan ke segenap unsur baik penyelenggaran negara maupun masyarakat di Jawa Timur. Demikian dengan Program Arsip Masuk Desa.

Kebijakan Program Arsip Masuk Desa harus terus didorong dan diupayakan implementasinya sehingga pengelolaan arsip pemerintahan desa dapat berjalan, terarah dan terwujud tata kelola manajemen pemerintahan desa secara baik, sehingga pada akhirnya dapat mendukung peningkatan pelayanan masyarakat di desa. Atas dasar pemikiran tersebut Badan Perpustakaan dan Kearsipan   Provinsi Jawa Timur untuk kedua kalinya dalam tahun 2013 ini menyelenggarakan  Sosialisasi Kearsipan dengan materi Sosialisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dilaksanakan di Kabupaten Trenggalek tanggal 25 April 2013,  dengan mengundang para Kepala  Desa/Lurah se-Kabupaten Trenggalek sebanyak 78 orang.

Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Drs. H. ABDUL MU’ID, MM mewakili Bupati Trenggalek. Tujuannya  adalah dalam rangka memberikan pemahaman tentang peraturan dibidang kearsipan, yaitu Undang-undang no. 43 tahun 2009 yang ditindak lanjuti dengan Paraturan Pemerintah No. 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan sekaligus mensukseskan program Nasional Arsip Masuk Desa dan membuka cakrawala cara pandang yang baru serta memberikan apresiasi  yang positif terhadap perkembangan dan pembangunan dibidang kearsipan.(Fath).