Peraturan Kepala ANRI No. 7 tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Arsiparis Teladan Terkait adminweb Pos terkaitPeringati HKP dan Hari Jadi Provinsi, Disperpusip Jatim Berikan Penghargaan Cilpasastra18/09/2024Tingkatkan Minat Baca Masyarakat Jatim, Disperpusip Jatim Gandeng Perpusnas RI Gelar Gerakan Indonesia Membaca13/06/2024Gubernur Jatim Khofifah Buka Pameran Bazar Buku Internasional Big Bad Wolf Surabaya 202329/07/2023Menjadi Narasumber Pada Rakornas Pelestarian Naskah Nusantara, Kepala Disperpusip Jatim Ungkap Pelestarian Naskah Kuno Karya Ulama menuju Memory of The World01/06/2023Cegah Kerusakan Fisik Manuskrip, Disperpusip Jatim Serahkan Portepel Ke Ponpes Qomarudin16/02/2023Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Nugra Jasa Dharma Pustaloka dari Perpusnas RI , Apresiasi Tertinggi Pemerintah dalam Peningkatan Literasi dan Gemar Membaca15/11/2022Taat Undang-Undang KCKR, Disperpusip Jatim Beri 10 Anugerah Pustaka 202215/03/2022Pimpin Apel, Kadisperpusip Jatim Tekankan Kompetensi ASN24/01/2022Rapat Teknis Penyusunan dan Penerapan SOP Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup22/09/2021Persiapan Dini: Telaah Budaya Jawa Timur 202107/04/2021PERTEMUAN RUTIN FORUM INLISLITE30/07/2018Arsip Ikonografi04/06/2011CERDAS BERMEDIA DENGAN LITERASI MEDIA29/11/2019 Pos sebelumnyaPeraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2005 tentang JRA Kepegawaian PNS dan Pejabat Negara Pemerintah Propinsi Jawa TimurPos berikutnyaPeraturan Kepala ANRI No 06 Tahun 2005 tentang Pedoman Perlindungan, Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara Terhadap Bencana