Hasil penggandaan naskah/dokumen asli atau yang dinyatakan sarna dengan asli dan dilegalisasi oleh institusi yang berwenang. Salinan dapat dibuat sarna atau berbeda dengan format fisik aslinya, atau bahkan berbeda medianya
adminweb
Pos terkait



Tata Kearsipan Dinamis
04/06/2011Hari Kearsipan
13/03/2015RENJA 2014
28/06/2015



