Hak yang karena ketentuan hukum diberikan kepada seorang pengarang/penulis naskah/dokumen, atau keturunannya. untuk menerbitkan, menggandakan atau mereproduksi di kemudian hari. Lihat juga Hak Pemilikan Karya Sastra.
adminweb
Pos terkait



Lembaga Pencipta Arsip
04/06/2011Nilai Intrinsik Arsip
04/06/2011



