Terbuka di tab baru
Lambang Pemerintah Provinsi Jawa Timur
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMURDinas Perpustakaan dan Kearsipan
Lambang Pemerintah Provinsi Jawa Timur
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMURDinas Perpustakaan dan Kearsipan
PPID

Layanan Permohonan Informasi Publik

Dokumen Informasi Publik

Dokumen laporan dan informasi terkait pelaksanaan akses informasi publik serta layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur.

Laporan Akses Informasi Publik

2024

Laporan Akses Informasi Publik 2024

Laporan pelaksanaan akses informasi publik tahun 2024.

Buka PDF

2025

Laporan Akses Informasi Publik 2025

Laporan pelaksanaan akses informasi publik tahun 2025.

Buka PDF

2026

Laporan Akses Informasi Publik 2026

Laporan pelaksanaan akses informasi publik tahun 2026.

Buka PDF

Laporan LLIPD Disperpusip

2023

Laporan LLIPD Disperpusip 2023

Laporan LLIPD Disperpusip tahun 2023.

Buka PDF

2024

Laporan LLIPD Disperpusip 2024

Laporan LLIPD Disperpusip tahun 2024.

Buka PDF

2025

Laporan LLIPD Disperpusip 2025

Laporan LLIPD Disperpusip tahun 2025.

Buka PDF

Maklumat Pelayanan

Pernyataan komitmen penyelenggara dalam memberikan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PDF

Maklumat Pelayanan

Dokumen Maklumat Pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur.

Buka PDF

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur / setempat, surat keterangan domisili lembaga publik / ormas.
  2. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya.
  3. Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik. kepada pemohon informasi publik.
  4. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  5. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
  6. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik.
  7. Membukukan dan mencatat
Alur Permohonan Informasi Dinas Perpustakaan dan KearsipanAlur Pengajuan Keberatan

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.
Prosedur Penyelesaian Sengketa

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Dinas Disperpusip Prov Jatim atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi