Informasi Dikecualikan
| No. | Informasi yang Dikecualikan | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/Pertimbangan bagi Publik | Jangka Waktu | |
| Dibuka | Ditutup | ||||
| 1 | Login administrator website,media sosial,Username dan password akun sistem informasi/aplikasi | 1. UU No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara | Apabila informasi dibuka maka rentan penyalahgunaan oleh pihak lain dan membahayakan keamanan pemerintahan dan negara | Apabila informasi ditutup maka akan menjaga keamanan pemerintahan dan negara serta sesuai dengan peraturan perundangan berlaku | 20 Tahun |
| 2 | Setting konfigurasi jaringan internet | 2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 17 huruf c | |||
| 3 | Peta lokasi penyimpanan arsip | 3. UU 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 44 huruf c | |||
| 4 | Kode akses sistem informasi/aplikasi | 4. UU No. 1 Tahun 2024 (UU No. 19 Tahun 2016, UU 11 Tahun 2008) tentang ITE | |||
| 5 | Informasi yang terkait dengan sistem keamanan teknologi informasi | ||||
| 6 | Informasi yang mengungkapkan sistem informasi meliputi : | ||||
| a. Topologi dan Konfirgurasi Jaringan dan server | |||||
| b.user acces dan password sistem pemerintahan berbasis Elektronik | |||||
| 7 | Biodata pegawai yang terdiri dari NIK, NIP, nomor telepon, alamat, data riwayat keluarga pegawai, NPWP, nomor BPJS, gaji pegawai | UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE (Pasal 30) | Pengecualian ini berlaku untuk informasi yang secara spesifik berkaitan dengan hak-hak pribadi atau rahasia jabatan. Namun, informasi yang bersifat publik, seperti nama dan jabatan pegawai, umumnya dapat diakses oleh publik. | Biodata pegawai, yang meliputi informasi seperti nama, alamat, nomor telepon, dan data pribadi lainnya, dapat menjadi informasi yang dikecualikan karena menyangkut hak-hak pribadi dan privasi pegawai. | 20 Tahun |
| 8 | Arsip SK pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural (data pribadi) | Data yang bersifat umum seperti nama dan jabatan serta NIP bisa dibuka untuk umum | Informasi dalam SK pegawai, seperti data diri, jabatan, dan tugas, bersifat pribadi. | ||
| 9 | Data kesehatan, keluarga, tabungan pegawai | Pelanggaran mengungkap rahasia pribadi terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang dan petugas medis yang dirahasiakan. | Memberikan kepastian hukum kepada pasien, keluarga serta data pribadinya agar tidak disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggujawab. | ||
| 10 | Biodata Pengunjung Perpustakaan dan Kearsipan yang terdiri dari NIK, NIP, nomor telepon, alamat | Terjadi penyalahgunaan aplikasi dan database | Untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan data pribadi masyarakat untuk modus penipuan | ||
| 12 | Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa yang belum di audit | 1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b | Disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengganggu persaingan usaha yang tidak sehat. | Apabila dokumen mengenai pengadaan barang dan jasa yang belum diaudit ditutup dapat melindungi persaingan usaha yang tidak sehat | 1 tahun |
| 2. UU 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 44 huruf b | |||||
| 13 | Dokumen Arsip Aktif dan Inaktif | 1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b | Disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab karena berisi data pribadi, kepegawaian, strategi dan kebijakan internal. | Apabila dokumen mengenai pengadaan barang dan jasa yang belum diaudit ditutup dapat melindungi persaingan usaha yang tidak sehat | Sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) |
| 2. UU 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 44 huruf b | |||||
| 3.Pergub Jatim No.122 tahun 2018 tentang sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis | |||||
