Informasi Dikecualikan

No.Informasi yang DikecualikanDasar Hukum Pengecualian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan bagi PublikJangka Waktu
DibukaDitutup
1Login administrator website,media sosial,Username dan password akun sistem informasi/aplikasi1. UU No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan NegaraApabila informasi dibuka maka rentan penyalahgunaan oleh pihak lain dan membahayakan keamanan pemerintahan dan negaraApabila informasi ditutup maka akan menjaga keamanan pemerintahan dan negara serta sesuai dengan peraturan perundangan berlaku20 Tahun
2Setting konfigurasi jaringan internet2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 17 huruf c
3Peta lokasi penyimpanan arsip3. UU 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 44 huruf c
4Kode akses sistem informasi/aplikasi4. UU No. 1 Tahun 2024 (UU No. 19 Tahun 2016, UU 11 Tahun 2008) tentang ITE
5Informasi yang terkait dengan sistem keamanan teknologi informasi
6Informasi yang mengungkapkan sistem informasi meliputi :
a. Topologi dan Konfirgurasi Jaringan dan server
b.user acces dan password sistem pemerintahan berbasis Elektronik
7Biodata pegawai yang terdiri dari NIK, NIP, nomor telepon, alamat, data riwayat keluarga pegawai, NPWP, nomor BPJS, gaji pegawaiUU No 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik /
ITE (Pasal 30)
Pengecualian ini berlaku untuk informasi yang secara spesifik berkaitan dengan hak-hak pribadi atau rahasia jabatan. Namun, informasi yang bersifat publik, seperti nama dan jabatan pegawai, umumnya dapat diakses oleh publik.Biodata pegawai, yang meliputi informasi seperti nama, alamat, nomor telepon, dan data pribadi lainnya, dapat menjadi informasi yang dikecualikan karena menyangkut hak-hak pribadi dan privasi pegawai.20 Tahun
8Arsip SK pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural (data pribadi)Data yang bersifat umum seperti nama dan jabatan serta NIP bisa dibuka untuk umumInformasi dalam SK pegawai, seperti data diri, jabatan, dan tugas, bersifat pribadi.
9Data kesehatan, keluarga, tabungan pegawaiPelanggaran mengungkap rahasia pribadi terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang dan petugas medis yang dirahasiakan.Memberikan kepastian hukum kepada pasien, keluarga serta data pribadinya agar tidak disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggujawab.
10Biodata Pengunjung Perpustakaan dan Kearsipan yang terdiri dari NIK, NIP, nomor telepon, alamatTerjadi penyalahgunaan
aplikasi dan database
Untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan data pribadi masyarakat untuk modus penipuan
12Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa yang belum di audit1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf bDisalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengganggu persaingan usaha yang tidak sehat.Apabila dokumen mengenai pengadaan barang dan jasa yang belum diaudit ditutup dapat melindungi persaingan usaha yang tidak sehat1 tahun
2. UU 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 44 huruf b
13Dokumen Arsip Aktif dan Inaktif1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf bDisalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab karena berisi data pribadi, kepegawaian, strategi dan kebijakan internal.Apabila dokumen mengenai pengadaan barang dan jasa yang belum diaudit ditutup dapat melindungi persaingan usaha yang tidak sehatSesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA)
2. UU 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 44 huruf b
3.Pergub Jatim No.122 tahun 2018 tentang sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis