Ciri Arkivistik

Unsur karakteristik arsip yang harus ada dalam setiap deskripsi arsip, yaitu mencakup bentuk redaksi, isi infonnasi, kurun waktu, bentuk satuan fisik dan jumlah naskah yang membentuk unit deskripsi. Bentuk redaksi, misalnya surat/laporan, bentuk satuan fisik, misalnya berkas, bundel, folder danjumlah naskah misalnya lima/enam lembaran. Isi infonnasi dan kurun waktu merupakan representasi infonnasi dalam unit deksripsi

Akuisisi Arsip

Tindakan dan prosedur penambahan khasanah arsip pada institusi kearsipan yang dilakukan melalui penyerahan resmi dari lembaga pencipta arsip dan atau pusat arsip institusi yang bersangkutan. Akuisisi pada umumnya akibat transfer resmi karena ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Arsip Daerah

Lembaga kearsipan, apapun nama resminya, yang merupakan perangkat pemerintahan daerah, baik pemerintah propinsi, kabupaten maupun kota. Arsip daerah bertanggungjawab pada sistem pengelolaan arsip di wilayah masing-masing.

Arsip Keuangan

Arsip yang merupakan endapan informasi mengenai pelaksanaan kegiatan dan urusan yang berhubungan transaksi uang, seperti penerimaan dan pembelanjaan, termasuk bukti akuntansi dan investasi. Lihat juga Arsip Fiskal.

Arsip Penyangga

Hasil pengadaan / kopi arsip, dan dibuat oleh petugas kearsipan sebagai penyangga naskah / arsip resmi yang substansinya sedang dalam proses penyelesaian. Arsip penyangga dibuat semata-mata untuk kepentingan mempermudah operasional petugas yang bersangkutan dan harus di musnahkan segera setelah naskah / arsip resmi dilakukan pemberkasan di unit kerja yang berkepentingan. Arsip jenis ini sering di himpun dalam berkas penyangga atau …

Arsip Tak Bernilai Guna

Arsip yang melalui penilaian berdasarkan ketentuan teknis danhukum harus dimusnahkan karena tidak memiliki nilai guna untuk kepentingan operasional institusi penciptanya dan tidak memiliki nilaiguna bagi kepentingan penyelenggara kehidupan kebangsaan

Badan Kearsipan

Istilah yang digunakan untuk nama institusi yang bertanggungjawab terhadap akuisisi, pelestarian, pengolahan dan pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah propinsi.

Berkas Penyangga

Kopi naskah/dokumen yang dibuat sebagai tambahan terhadap arsip kopi jalan dan disimpan untuk mempermudah akses dan rujukan. Berkas ini pada umumnya dibuat oleh orang yang bertanggungjawab dalam proses korespondensi sebagai penyangga terhadap naskahldokumen yang sedang dalam proses penyelesaian oleh unit kerja yang relevan. Berkas penyangga (convenience file dihapuskan) segera setelah arsip kopijalan selesai di proses.

Citra Bentuk Mikro

Rekaman dalam media apapun, dengan citra yang terlalu kecil untuk dapat dikenali dengan mata tanpa alat pembesar

Arsip

adalah naskah-naskah dinas yang dibuat dan diterima oleh semua satuan organisasi, baik Pemerintah, Swasta maupun perorangan dalam bentuk dan corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun kelompok untuk pelaksanaan administrasi pemerintah dan kehidupan kebangsaan.