Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dimana Perpustakaan ditetapkan sebagai urusan wajib non pelayanan dasar untuk menyediakan layanan yang sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta kebutuhan masyarakat selanjutnya perlu dilakukan kerjasama serta kolaborasi dengan berbagai pihak terkait yang sudah terbentuk melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/283/KPTS/013/2023 Tentang Tim Sinergi Daerah Strategi Tranformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial Provinsi Jawa Timur Tahun 2023. Strategi Transformasi Perpustakaan antara lain peningkatan layanan informasi melalui bahan pustaka, komputer dan internet, memfasilitasi kegiatan (pelibatan masyarakat) yang menjadi kebutuhan masyarakat, serta advokasi dan kemitraan untuk membangun dukungan dan mendorong keberlanjutan program. Kegiatan ini diselenggarakan selama 1 hari (13/12/2023) di Hotel Luminor Surabaya dengan diikuti oleh 30 peserta dari para stakeholder yang berperan pada program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. (*nad)