Untuk menambah wawasan dan pemahaman tentang substansi peraturan PP Nomor 28 tahun 2012 tentang Kearsipan dan mendorong optimalisasi penyelenggaraan kearsipan pasca ditetapkannya PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Kearsipan di lingkungan Arsiparis se- Jawa Timur serta optimalisasi tugas-tugas kearsipan bagi para Arsiparis dan juga dapat menunjang kelancaran dalam pengisian DUPAK bagi 37 Arsiparis se- Jawa Timur, maka Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 43/2009 dan Pembinaan Arsiparis si Jawa Timur.
Kegiatan ini diselenggarakan di Graha Widya Bhakti Kampus STIESIA Surabaya, Jl. Menur Pumpungan no. 30 Surabaya tanggal 19 Juni 2013, dibuka oleh Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur dihadiri oleh 37 orang Arsiparis se – Jawa Timur, dengan materi, : Kebijakan Kearsipan Pasca Keluarnya UU No. 43 Tahun 2009 dan PP No. 28 tahun 2012, Pembinaan pengembangan Arsiparis se Jawa Timur dan Pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Arsiparis. (Fath)