Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pustakawan Terkait adminweb Pos terkaitPeringati HKP dan Hari Jadi Provinsi, Disperpusip Jatim Berikan Penghargaan Cilpasastra18/09/2024Tingkatkan Minat Baca Masyarakat Jatim, Disperpusip Jatim Gandeng Perpusnas RI Gelar Gerakan Indonesia Membaca13/06/2024Gubernur Jatim Khofifah Buka Pameran Bazar Buku Internasional Big Bad Wolf Surabaya 202329/07/2023Menjadi Narasumber Pada Rakornas Pelestarian Naskah Nusantara, Kepala Disperpusip Jatim Ungkap Pelestarian Naskah Kuno Karya Ulama menuju Memory of The World01/06/2023Cegah Kerusakan Fisik Manuskrip, Disperpusip Jatim Serahkan Portepel Ke Ponpes Qomarudin16/02/2023Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Nugra Jasa Dharma Pustaloka dari Perpusnas RI , Apresiasi Tertinggi Pemerintah dalam Peningkatan Literasi dan Gemar Membaca15/11/2022Taat Undang-Undang KCKR, Disperpusip Jatim Beri 10 Anugerah Pustaka 202215/03/2022Pimpin Apel, Kadisperpusip Jatim Tekankan Kompetensi ASN24/01/2022Rapat Teknis Penyusunan dan Penerapan SOP Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup22/09/2021Persiapan Dini: Telaah Budaya Jawa Timur 202107/04/2021FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) URUSAN PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN TAHUN 202411/03/2024MEKANISME PENGUMPULAN, PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI20/03/2013TAPKIN 201311/06/2014 Pos sebelumnyaPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri SipilPos berikutnyaPeraturan Presiden Nomor 46 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis