Ruang atau tempat penyimpanan arsip inaktif yang dimilki dan dikelola oleh instansi pencipta arsip yang bersangkutan serta hanya memberikan layanan untuk kepentingan instansinya. Juga sebuah nomenkelatur untuk unit kerja sesuatu instansi atau organisai yang bertangguang jawab terhadap pembinaan, pengawasan sistem kearsipan dan pengelolaan arsip in aktif dilingkungan instansi yang bersangkutan
adminweb
Pos terkait



Pemindahan Arsip
04/06/2011Jaringan Informasi
04/06/2011Undang-undang Dasar 1945
20/03/2013



