Kewenangan untuk menguasai secara fisik dan status kepemilikannya yang diberikan oleh sesuatu instansi/organisasi atau orang perseorangan, baik melalui proses akuisisi, aksesi, alinasi maupun deposit. Dalam tradisi Inggris disebut “custody”.
adminweb
Pos terkait




Sistem Tata Naskah
04/06/2011Arsip Korespondensip
04/06/2011




