Badan Arsip Propinsi

Lembaga kearsipan apapun namanya, perangkat pemerintah propinsi, yang bertanggungjawab dalam akuisisi, pelestarian, pengolahan dan pengolahan arsip di daerah yang bersangkutan. Lembaga kearsipan ini bertanggungjawab pada pengelolaan arsip dinamis inaktif dan juga arsip statis di wilayahnya.