Pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang clan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan.
adminweb
Pos terkait




Hiperteks
04/06/2011
Pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang clan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan.