Arsip dinamis yang menurut terminologi Baarat dinyatakan dengan batasan bahwa arsip yang sama di gunaka kurang dari delapan kali dalam satu tahun. Dalam ketentuan hukum Indonesia tidak dikenal istilah arsip semi-aktif. Lihat juga Arsip Inaktif
adminweb
Pos terkait



Laporan PPID Tahun 2018
12/09/2018Kabupaten Situbondo
11/06/2011Hello world!
09/07/2017



