LAPORAN RAPAT PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DIHOTEL SOLARIS TANGGAL 18-20 MEI 2014 KABUPATEN MALANG
I. LATAR BELAKANG
Pendayagunaan aparatur negara merupa- kan upaya sistematis dan berkelanjutan untuk memperbaiki dan menyempurnakan berbagai dimensi aparatur negara meliputi bagaimana dimensi organisasi / kelembagaan, ketatalaksanaan, SDM, pengawasan dan pelayanan publik dalam mendukung penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan yang efektif dan efisien.
Sejalan dengan program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang baik maka penyelenggaraan pemerintahan harus diarahkan menuju tatalaksana pelayanan yang transparan dan akuntabel. Transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan akan tercermin
dalam kemampuan aparatur pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian pelayanan, baik pelayanan internal maupun pelayanan eksternal.
Atas dasar hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Jawa Timur.
II. DASAR HUKUM
Dasar Hukum Penyelenggaraan
1) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
2) Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
3) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat;
4) Permenpan & RB Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik ;
5) Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik;
6) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda 8 Tahun 2011;
7) Surat Edaran MenPAN & RB No 15 Tahun 2014 tentang kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah
III. Maksud dan Tujuan
Maksud diselenggarakannya Rapat Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Jawa Timur adalah untuk menginformasikan dan menyosialisasikan kebijakan Gubernur yang berkaitan dengan penyempurnaan prosedur ketatalaksanaan dalam bidang pelayanan publik.
IV. Waktu dan Tempat Penyelenggaraan
Rapat Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Jawa Timur dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada tanggal 18 s/d 20 Mei 2014 bertempat di Hotel Solaris Hotel Malang, Jl. Raya Karanglo No. 69 Singosari
V. Peserta
Rapat Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Jawa Timur diikuti oleh Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi serta Pejabat yang membidangi tatalaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota se Jawa Timur, dengan jumlah peserta sebanyak + 105 orang peserta.
VI. Narasumber
Bertindak sebagai narasumber dalam Rapat ini adalah pejabat dari Kemenpan & RB, Universitas Brawijaya Malang serta pejabat dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
VII. Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan Rapat Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Jawa Timur dibebankan pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014.
Demikian hal-hal yang dapat kami laporkan
Surabaya, 2 Mei 2014
Yang membuat laporan,
AGUS TARNO,S.Pd.,MM NIP:19610603 198303 1 015