Terbuka di tab baru
Lambang Pemerintah Provinsi Jawa Timur
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMURDinas Perpustakaan dan Kearsipan
Lambang Pemerintah Provinsi Jawa Timur
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMURDinas Perpustakaan dan Kearsipan

BUKU PEDOMAN PERPUSTAKAAN

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor : 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pasal 10 mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Berwenang Mengatur, Mengawasi dan Mengevaluasi Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan di Wilayah Masing-Masing.

Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pembinaan Perpustakaan menerbitkan Buku Pedoman Perpustakaan.

Diharapkan dapat menghasilkan persamaan persepsi dan keseragaman tindakan manajemen di lingkungan perpustakaan.

Pos terkait