Terbuka di tab baru
Lambang Pemerintah Provinsi Jawa Timur
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMURDinas Perpustakaan dan Kearsipan
Lambang Pemerintah Provinsi Jawa Timur
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMURDinas Perpustakaan dan Kearsipan

PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

E.    PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

Mekanisme  Penyelesaian Sengketa Informasi:

1.   PPID –PEMBANTU yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentusn peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:

–   PPID –PEMBANTU mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak;

–   PPID –PEMBANTU mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;

–   Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;

–   Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.

 

    PPID –PEMBANTU yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis:

–    PPID –PEMBANTU mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi;

–    PPID –PEMBANTU mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;

–    Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat;

–    Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.

 

3.  Penyelesaian sengketa informasi

–     PPID –PEMBANTU menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi;

–     PPID –PEMBANTU menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada Atasan PPID–PEMBANTU;

–     Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi, PTUN, dan MA, maka PPID melakukan pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informasi.

Pos terkait