Tindakan dan prosedur yang dilalui dalam proses pengelolaan arsip, berupa pemilahan lembaran naskah dokumen yang sudah tidak memiliki konteks dengan sesuatu seri arsip atau duplikasi yang berlebihan dari suatu seri arsip. Sering juga disebut perampingan arsip (striping) dan lembaran-lembaran yang tidak memiliki konteks tersebut dapat langsung dilakukan pemusnahan. Lihat juga Penyiangan Arsip
adminweb
Pos terkait



KUNJUNGAN KOMISI I DPRD PROVINSI JAMBI
10/08/2020Kabupaten Mojokerto
11/06/2011Arsip Diplomatik
04/06/2011



