Nilai arsip yang dasarkan pada kegunannarsip bagi kepentingan instansi/ organisasi lain selain penciptanya dan atau kepentingan umum terutama bagi arsip yang ber nilai guna pertanggung jawab nasional. Penentuan nilai guna sekunder didasarkan atas penilaian arsip yang bersangkutan memiliki nilai yang berkesinambungan dari saat masih aktif, Inaktif hingga menjadi arsip statis, baik untuk kepentingan sejarah dan/ penelitian dan/ penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
adminweb
Pos terkait



Prinsip Asal Usul
04/06/2011RKA TAHUN 2014
30/05/2014INVENTARISASI ARSIP PERBATASAN
05/02/2013



