Nilai guna arsip yang didasarkan pada kegunaan arsip bagi kepentingan instansi/organisasi pencipta arsip yang bersangkutan. Penentuan nilai guna primer tidak hanya didasarkan pada kegunaan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang sedang berlangsung, tetapi juga kegunaannya bagi sejarah pertumbuhan isntansi/organisasi pencipta arsip
adminweb
Pos terkait



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
20/03/2013



