Daftar sementara arsip yang dibuat dalam rangka aksesi oleh lembaga kearsipan, baik dengan atau tanpa deskripsi informasinya, yang dimaksudkan sebagai pendaftaran pendahuluan terhadap arsip yang diperolehnya. Dalam kontek perkembangan konsep azas asal- usul, ceklis digunakan dalam rangka pelaksanaan survei arsip.
adminweb
Pos terkait



Arsip Legislasi
04/06/2011ROAD SHOW MINAT BACA KABUPATEN MADIUN
04/10/2013



