Lembaga kearsipan apapun namanya, perangkat pemerintah propinsi, yang bertanggungjawab dalam akuisisi, pelestarian, pengolahan dan pengolahan arsip di daerah yang bersangkutan. Lembaga kearsipan ini bertanggungjawab pada pengelolaan arsip dinamis inaktif dan juga arsip statis di wilayahnya.
adminweb
Pos terkait



Laporan Keuangan Tahun 2016
18/12/2017




