Pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang clan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan.
Pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang clan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan.