Arsip yang karena pertimbangan kepentingan keamanan nasional harus diberi perlindungan terhadap kemungkinan pengungkapan oleh mereka yang tidak berhak. Tingkat perlindungan pada umumnya dituangkan dengan istilah-istilah : “sangat rahasia/top secret; rahasia/secret; kotidensial; terbatas; tertutup hingga tahun 2005; hanya boleh dibaca oleh istitusi intelejen”. Bagi institusi swasta seringkali ragama klasifikasi khusus juga menyangkut informasi tertentu yang berhubungan dengan kebutuhan keamanan informasi secara spesifik
adminweb
Pos terkait



Disperpusip Jatim Gelar Halbil Bersama
09/05/2022MOBIL DONGENG KELILING
27/01/2014Konsep
04/06/2011



