Berita Acara Pemusnahan

Naskah/dokumen yang dibuat dan untuk disahkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan sehubungan penulisan informasi mengenai pelaksanaan pemusnahan arsip sesuatu instansi/organisasi.

Berita Acara Pemindahan

Naskah/dokumen yang dibuat dan untuk disahkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan sehubungan penulisan informasi mengenai pelaksanaan pemindahan arsip inaktif dari unit-unit kerja suatu organisasi ke unit kearsipan atau pusat arsip instansi yang bersangkutan.

Bentuk Redaksi

Istilah yang digunakan dalam deskripsi untuk memberi nama format naskah arsip, misalnya : surat, laporan, resolusi dan pengumuman.

Bentuk Luar Arsip

Istilah yang digunakan dalam deskripsi untuk memberi nama wujud fisik arsip/himpunan arsip yang sedang dilakukan pengaturan. dalam pengertian ini adalah istilah: lembaran, folder, berkas, bundel dan jilid.

Batas Akses

Pembatasan yang dibuat dalam layanan arsip untuk membatasi materi yang boleh dibaca atau peminat arsip yang diperkenankan untuk membaca. Lihat juga Arsip Klasifikasi Khusus.

Basis Data

Ramuan data yang saling berkaitan secara logis clan terstruktur yang dikelola secara mandiri clan dirancang untuk memenuhi berbagai penggunaan. Basis data merupakan bagian dari sistem kearsipan berbasis komputer, dan secara umum a terdiri atas field, record, and tabel. la dapat dirancang sesuai dengan standar struktur data untuk memudahkan distribusi informasi

Bank data

Himpunan berkas atau kelompok berkas yang berisi informasi mengenai suatu permasalahan atau topik tertentu yang diramu dan digunakan oleh berbagai pengguna.

Badan Kearsipan

Istilah yang digunakan untuk nama institusi yang bertanggungjawab terhadap akuisisi, pelestarian, pengolahan dan pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah propinsi.

Badan Arsip Propinsi

Lembaga kearsipan apapun namanya, perangkat pemerintah propinsi, yang bertanggungjawab dalam akuisisi, pelestarian, pengolahan dan pengolahan arsip di daerah yang bersangkutan. Lembaga kearsipan ini bertanggungjawab pada pengelolaan arsip dinamis inaktif dan juga arsip statis di wilayahnya.

Autograf

1. Naskah tulisan tangan atau ketikan asli, baik ditandatangani atau tidak,yang masih dalam pemilikan penulisnya. 2. Tanda tangan orang terkenal yang diberikan kepada pengagumnya.