
Surabaya – Sebagai salah satu upaya menaikkan kelas perpustakaan rumah ibadah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perpustakaan Khusus Rumah Ibadah Tahun 2026 pada 29–30 Juni 2026 di Hotel Swiss-Belinn Tunjungan Surabaya. Kegiatan ini diikuti oleh pengelola perpustakaan rumah ibadah dari berbagai daerah di Jawa Timur sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan (SNP).
Kegiatan dibuka dengan laporan Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan, Adi Wiyanto, S.T., M.M., yang menyampaikan bahwa bimbingan teknis bertujuan meningkatkan kompetensi pengelola perpustakaan rumah ibadah agar mampu menyelenggarakan layanan perpustakaan yang profesional, mulai dari aspek kebijakan, pengolahan koleksi, pelayanan, promosi hingga pendataan melalui Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).

Selanjutnya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Ir. Tiat S. Suwardi, M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa perpustakaan rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan koleksi, tetapi juga sebagai pusat literasi, pendidikan, pembinaan karakter, dan pemberdayaan masyarakat.
Beliau juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan ini sebagai sarana berbagi pengalaman, membangun jejaring antar pengelola perpustakaan, serta mengimplementasikan hasil pembelajaran di perpustakaan masing-masing.
Dalam pelaksanaannya, Disperpusip Jawa Timur menggandeng berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk kolaborasi dalam memperkuat pengembangan perpustakaan rumah ibadah.
Materi pertama disampaikan oleh Cahyo Harjo Prakoso, S.H., M.H., Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, mengenai peran legislatif dalam peningkatan kualitas perpustakaan rumah ibadah. Ia menegaskan bahwa pengembangan perpustakaan merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara pemerintah, DPRD, pengelola perpustakaan, organisasi keagamaan, dan masyarakat.

Pada sesi berikutnya, Abdul Wachid Rosjidin, S.Ag., M.Ag. dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur memaparkan kebijakan pengembangan perpustakaan rumah ibadah sebagai pusat literasi keagamaan, pendidikan, penguatan moderasi beragama, serta pemberdayaan masyarakat. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan peserta mengenai pengembangan koleksi, literasi digital, hingga peluang kemitraan lintas sektor.
Selain materi kebijakan, peserta juga memperoleh pembekalan teknis mengenai pengelolaan perpustakaan. Dodik Irawan, S.Ptk. menjelaskan tahapan pengolahan bahan perpustakaan mulai dari inventarisasi, klasifikasi, katalogisasi hingga penyusunan katalog. Sementara itu, Norma Imamah, S.I.Pust. menyampaikan materi pelayanan perpustakaan berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan, meliputi layanan baca di tempat, layanan sirkulasi, layanan referensi, serta pentingnya pelayanan prima bagi pemustaka.
Materi promosi perpustakaan disampaikan oleh Dwinta Kwanissara, A.Md.Lib. dengan mengenalkan berbagai strategi promosi melalui media cetak maupun media digital agar perpustakaan semakin dikenal dan dimanfaatkan masyarakat. Selanjutnya, Herri H. Anwar, S.Sos. bersama Agung Setyabudi Pratama, S.Kom. memberikan pendampingan terkait pendaftaran Nomor Pokok Perpustakaan (NPP), termasuk praktik langsung proses registrasi sehingga peserta dapat memahami tahapan pendataan perpustakaan secara mandiri.

Berdasarkan data Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur hingga Juni 2026, terdapat 357 perpustakaan rumah ibadah di Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, 292 perpustakaan masjid telah memiliki Nomor Pokok Perpustakaan (NPP), namun sebagian besar masih memerlukan pembinaan dan pendampingan untuk memenuhi Standar Nasional Perpustakaan.
Melalui penyelenggaraan bimbingan teknis ini diharapkan para pengelola mampu meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan di lingkungan rumah ibadah, mengembangkan layanan yang lebih inovatif dan inklusif, serta memperkuat budaya literasi masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi langkah nyata dalam membangun kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat guna mewujudkan perpustakaan rumah ibadah yang berdaya guna sebagai pusat pembelajaran sepanjang hayat, serta mewujudkan upaya peningkatan minat baca selaras dari segala lapisan masyarakat.
