Al-Hikam

Muhamad Arif Widodo
Karyawan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur

Pengantar

Tulisan ini boleh jadi merupakan ulasan mengenai salah satu buku koleksi Perpustakaan Jawa Timur yang membahas Al-Ḥikam, sebuah kitab karya Ibnu Atha’illah as-Sakandari (w. 709 H/1309 M) yang cukup populer di Indonesia dan dunia Islam pada umumnya. Buku tersebut adalah Al-Hikam Al-Athaiyyah Syarah Al Hikam Ibn ‘Athaillah As-Sakandari (edisi terjemahan) karya Syekh Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi (w. 2013). Sebagai informasi, selain buku ini, Perpustakaan Jawa Timur juga menyediakan beberapa koleksi lain tentang Al-Hikam.

Beberapa di antaranya bisa disebut di sini: Nilai-nilai Luhur Kearifan Lokal Nusantara dalam Teks Syarah Al Hikam Arab Jawa Karya Kyai Sholeh Darat karangan Muhammad Yunus Anis, Terjemah Al-Hikam Pendekatan Abdi pada Khaliqnya karya Salim Bahreisy, Qolban Saliman: Syarah al-Hikam Syaikh Ibnu Atho’illah as-Sakandari karya Miftachul Ludfie Zainuddin Alibasyah, Mengelola Hati Menggapai Bisnis yang Selalu Untung – Refleksi Al Hikam karya M. Kalis Purwanto, dan Syarah Al-Hikam Kalimat-kalimat Menakjubkan Ibnu ‘Atha’illah + Tafsir Motivasinya karya D.A. Pakih Sati, Lc. Yang terakhir disebut ini tersedia dalam format digital yang dapat diakses melalui platform perpustakaan digital dJatim.

Ulasan ini diawali dengan sejarah dan deskripsi singkat Al-Hikam, kemudian dilanjutkan dengan pengenalan beberapa karya klasik dan kontemporer yang menjabarkan atau mengomentari kitab tersebut, penyajian tipis-tipis ciri khas dan kelebihan Al-Hikam Al-Athaiyyah karya Syekh Al-Buthi, dan dipungkasi dengan tinjauan singkat mengenai penjabaran dua hikmah pertama Al-Hikam oleh Al-Buthi dalam buku tersebut.

Mukadimah

Pada paruh kedua abad ke-13 sampai awal ke-14, atau semasa dengan awal pertumbuhan Kerajaan Majapahit, seorang guru sufi kelahiran Aleksandria, Mesir, yang kemudian tinggal dan wafat di Kairo, merumuskan kata-kata singkat, padat, namun bijak tentang laku batin dan etika terhadap Tuhan. Dalam istilah populer, kata-kata bijak itu mungkin bisa disebut quotes.  Kalau mau lebih bernuansa sekolahan, sebutlah aforisme. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring mengartikan aforisme sebagai pernyataan yang padat dan ringkas tentang sikap hidup atau kebenaran umum.

Guru sufi itu adalah Ibnu Atha’illah as-Sakandari (w. 709 H/1309 M), salah seorang guru sufi utama dan pertama dalam Tarekat Syaziliyah. Awalnya, sebagai ahli fikih Mazhab Maliki, ia sangat antipati terhadap tasawuf yang dinilainya menyimpang dari syariat. Namun, setelah berjumpa dan beberapa kali berdiskusi secara intens dengan Abul Abbas al-Mursi (w. 686 H/1288 M), guru sufi Tarekat Syaziliyah yang merupakan murid langsung pendiri tarekat tersebut, Abu al-Hasan asy-Syadzili (w. 656 H/1258 M), ia menyadari bahwa tasawuf bisa dan harus berseiring dengan syariat (Danner, 1973:8-9). Begitulah akhirnya, Ibnu Atha’illah termasyhur sebagai ahli fikih Mazhab Maliki yang sangat mumpuni sekaligus guru sufi generasi ketiga Tarekat Syaziliyah, tidak hanya di Mesir, tetapi di seantero dunia Islam. Dalam hal penyelarasan tasawuf dan syariat, Ibnu Athaillah tentu mengingatkan kita pada Iman Al-Ghazali (w. 505 H/1111 M) beserta magnum opus-nya: Ihya’ Ulumiddin.

Ibnu Atha’illah merumuskan 260 lebih aforisme dari proses kontemplasi dan pengalaman spiritual yang di belakang hari kemudian dibukukan menjadi sebuah kitab: Al-Ḥikam. Ia merumuskan Al-Ḥikam pada saat gurunya, Abul Abbas al-Mursi, masih hidup. Danner (1973:17-18) menggambarkan aforisme-aforisme Al-Hikam sebagai untaian permata bernilai mahal yang disatukan oleh benang makrifat (pengetahuan mendalam tentang Tuhan) sehingga menjadi kalung yang elok nan indah. Kata Martin Lings (1909-2005), si penulis biografi Nabi berbahasa Inggris Muhammad: His Life Based on The Earliest Sources yang tersohor itu, alih-alih sekadar menjelaskan konsep-konsep keesaan Tuhan, Al-Ḥikam mengajak pembacanya untuk mengalami bagaimana pintu kesadaran dan inteligensinya diketuk terus-menerus. Ungkapan-ungkapan dalam Al-Ḥikam, seperti yang nanti akan dicontohkan dalam tulisan singkat ini, menurut saya begitu mind-blowing.

Singkat kata singkat cerita, Al-Ḥikam, yang secara etimologis bermakna hikmah-hikmah, adalah sebuah kitab yang memuat 260 lebih quotes atau aforisme atau kalimat-kalimat padat nan bijak tentang bagaimana seharusnya seseorang memandang dan menjalin hubungan dengan Tuhan. Sebenarnya Al-Ḥikam tidak hanya memuat aforisme. Beberapa risalah yang ditulis Ibnu Atha’illah untuk menjawab pertanyaan murid-muridnya juga tertulis di sana. Ada juga beberapa munajat (doa dan perbincangan intim) yang mengungkapkan kepasrahan total seorang hamba kepada Tuhannya. Namun demikian, tetap saja Al-Ḥikam selalu identik dengan kata-kata bijak, aforisme-aforisme, bukan yang lain.

Meskipun disusun oleh guru sufi Tarekat Syaziliyah, pesan-pesan dalam Al-Ḥikam sangat universal. Orang tidak perlu berbaiat pada tarekat tersebut untuk menikmati sengatan-sengatan spiritual dalam Al-Ḥikam. Orang-orang yang tidak bertarekat seperti saya bisa mempelajarinya. Bahkan saudara-saudara nonmuslim juga dapat membacanya. Semua bisa membaca dan mempraktikkan Al-Ḥikam.

Karya-Karya Elaboratif Berbasis Al-Hikam

Al-Ḥikam memantik banyak orang untuk menulis karya elaboratif (syarah) sejak awal peredaran kitab tersebut. Tulisan dalam format aforistik yang pendek dan padat memang menarik untuk dikomentari. Victor Danner, seorang sarjana pemikiran Arab dan Islam asal Amerika Serikat, mencatat bahwa yang pertama kali mengelaborasi Al-Ḥikam adalah Syamsuddin Muhammad bin Abdurrahman as-Sya’igh (w.776/1375) dalam karyanya Taṡbīt al-Ma’āli al-Himam bi Tabyīn Ma’āni al-Ḥikam. Namun, karya ini kurang begitu populer.

Karya elaboratif yang terkenal di masa-masa awal peredaran Al-Ḥikam adalah Syarh al-Ḥikam yang ditulis oleh Ibnu Abbad ar-Rundi (w. 792 H/1390 M). Di pesantren-pesantren di Indonesia, kitab kuning Al-Ḥikam yang umum dikaji adalah Syarh al-Ḥikam karya ar-Rundi yang dicetak dalam satu kitab bersama dengan Syarh al-Ḥikam karya Abdullah asy-Syarqawi (w. 1227 H/ 1812 M). Syarh al-Ḥikam karya Abdullah asy-Syarqawi yang lebih pendek diletakkan di bagian tepi kitab. Bagian pendek ini jamak dikaji pada level permulaan. Sementara karya ar-Rundi yang lebih panjang ada di tengah dan dikaji pada level lanjut setelah level permulaan ditamatkan.

Komentar lain yang bisa disebut adalah Iqāẓ al-Himam  Syarh al-Ḥikam karya Ibn Ajibah al-Hasani (w. 1224 H/1809 M). Konon Iqāẓ al-Himam ini adalah komentar yang paling otoritatif karena disusun oleh guru sufi yang memiliki jalur keilmuan dan ketarekatan yang sama dengan Ibnu Atha’illah (Jha, 2022: 18). Karya ini telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh Aisha Bewley, cendekiawan muslimah yang termasuk salah satu Most Influential Muslims 2023 dan produktif menerjemahkan karya-karya Islam klasik, sehingga lebih dikenal di dunia internasional.

Ada juga buku penjelas (syarahAl-Ḥikam yang cukup mutakhir: Al-Ḥikam al-‘Aṭaiyyah Syarḥ wa Taḥlīl. Buku ini ditulis oleh ulama kontemporer Suriah yang syahid terbunuh bersama puluhan murid beliau akibat serangan bom pada saat mereka ngaji di sebuah masjid di Damaskus, Suriah, pada tahun 2013:  Syekh Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Terdiri dari lima jilid dengan 400-500 halaman per jilid, sependek pengetahuan penulis, buku ini merupakan ulasan Al-Ḥikam berbahasa Arab yang paling panjang. Tulisan ini secara khusus akan sedikit mengulas buku tersebut.

Penjabaran Al-Ḥikam juga dilakukan oleh ulama Nusantara. Di antaranya adalah Kiai Muhammad Sholeh bin Umar as-Samarani atau populer dengan sebutan Kiai Sholeh Darat (w. 1903). Pada tahun 1289 H/1868 M, beliau mulai menjabarkan Al-Ḥikam ke dalam bahasa Jawa beraksara Pegon. Namun hanya dua pertiga bagian hikmah-hikmah Al-Ḥikam yang ia uraikan.

Al-Ḥikam juga diterjemahkan dan dijabarkan ke dalam bahasa-bahasa Eropa. Menurut Annemarie Schimmel (w. 2003 M) dalam Jha (2022), terjemahan pertama Al-Ḥikam dalam bahasa Inggris sudah muncul pada tahun 1937. Namun demikian, yang paling terkenal dan sangat bagus terjemahannya adalah karya Victor Danner: IbnʿAṭāʾAllāh’s Sūfi Aphorisms: Kitāb al-Ḥikam. Schimmel sendiri menerjemahkan Al-Ḥikam ke dalam bahasa Jerman. Selanjutnya Paul Nwiya (w. 1980 M) juga turut meramaikan pembicaraan soal Al-Ḥikam di Eropa dengan menerjemahkannya ke dalam bahasa Prancis.

Penyebutan beberapa karya penjabaran Al-Ḥikam di atas tentu tidak dimaksudkan untuk menegasikan karya-karya lain tentang Al-Ḥikam yang sangat banyak, baik di dalam maupun luar negeri.

Membumikan Al-Ḥikam ala Syekh Ramadan Al-Buthi

Ketika memilih karya Syekh Ramadan Al-Buthi untuk sedikit diulas, juga bukan berarti ulasan-ulasan yang dibuat oleh penulis lain kurang bermutu. Semuanya bagus. Hanya saja Al-Ḥikam al-‘Aṭaiyyah Syarḥ wa Taḥlīl ini menurut hemat penulis memang cocok dibaca oleh masyarakat kekinian yang tidak terlalu akrab dengan istilah-istilah tasawuf tradisional. Hal ini tidak mengherankan mengingat kitab yang terbit tahun 2003 ini disusun dari pengajian-pengajian lisan Al-Ḥikam yang beliau ampu dan diikuti oleh berbagai lapisan masyarakat sejak 1974 di beberapa masjid di Damaskus, Suriah.

Di bagian pengantar kitabnya, Syekh Ramadan Al-Buthi justru mengungkapkan bahwa ia akan menghindari penggunaan kata tasawuf agar tidak membuat sebagian orang menjadi alergi. Hal ini ia lakukan karena ada sebagian orang yang menganggap tasawuf itu bidah yang dilarang Rasulullah saw. tanpa memedulikan substansi apa yang terkandung dalam istilah tersebut. Ia mengajak pembaca menyimak makna dan intisari dari hikmah-hikmah Al-Ḥikam lalu menimbangnya dengan Al-Qur’an dan sunah. Kalau sesuai diterima, kalau bertentangan ya ditolak. Sesimpel itu. Ia berbeda dengan Ibn Ajibah al-Hasani (w. 1224 H/1809 M) yang menjelaskan panjang lebar definisi tasawuf dalam mukadimah Iqāẓ al-Himam.

Syekh Ramadan Al-Buthi menyampaikan penjabaran Al-Ḥikam dengan bahasa sederhana, tetapi sangat argumentatif. Ditambahkannya pula dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta contoh-contoh aplikatif keseharian dari hikmah yang sedang dibahas.

Beberapa konsep tasawuf di dalam Al-Ḥikam barangkali sulit dipahami, dirasakan, dan apalagi diamalkan oleh orang-orang awam tasawuf seperti saya. Konsep tajrid, misalnya, yang salah satu penjelasan sederhananya adalah mengosongkan segala urusan duniawi, baik di dalam hati, pikiran, dan perbuatan, untuk hanya beribadah kepada Allah. Ada orang-orang saleh yang telah selesai dengan dunianya sehingga mencapai derajat tajrid. Namun kebanyakan orang berada pada derajat asbab (terikat dengan hukum sebab akibat) yang harus bertungkus lumus dengan urusan duniawi untuk memenuhi kebutuhannya. Baik derajat tajrid maupun asbab, menurut Imam Ibnu Atha’illah, sama-sama mulia sepanjang dipahami sebagai kehendak Tuhan yang harus diterima dengan penuh syukur. Konsep tajrid ini sulit dipahami. Untungnya, Syekh Al-Buthi memberikan penjelasan yang mudah dipahami beserta contoh-contoh yang bisa diaplikasikan dalam kehidupan modern. Beliau menggambarkan bila kita bekerja dari pukul 7 pagi sampai pukul 5 sore, maka kita berada pada derajat asbab. Di luar jam-jam tersebut, kita harus bersungguh-sungguh untuk ber-tajrid.

Berikutnya akan diulas secara singkat beberapa hikmah dalam Al-Hikam berdasarkan uraian Syekh Al-Buthi dalam Al-Ḥikam al-‘Aṭaiyyah Syarḥ wa Taḥlīl.

Hikmah Pertama

“Salah satu tanda seseorang mengandalkan amal kebaikannya adalah berkurangnya pengharapan (kepada Tuhan) saat terwujud kesalahan (pada dirinya).”

Seringkali kita membangun hubungan transaksional dengan Tuhan: merasa bahwa kalau kita sudah melakukan amal kebaikan dan ibadah, maka Tuhan wajib mengganjar dengan pahala dan memasukkan kita ke dalam surga. Kita sering merasa telah membayar Tuhan dengan amal kebaikan yang kita lakukan, lalu tugas Tuhan adalah menyelesaikan kewajiban-Nya, sesuai janji-Nya, kepada kita: memasukkan kita ke dalam surga atau mengantarkan kita pada derajat spiritualitas yang lebih tinggi. Di sisi lain, kita langsung berputus harapan begitu melakukan dosa dan kesalahan. Keduanya adalah pengabaian terhadap Tuhan Sang Maha Penentu sekaligus Maha Pengasih.

Syekh Al-Buthi memperkuat hikmah pertama ini dengan sebuah hadis riwayat Imam Bukhari:

“Amal kebaikan tidak akan pernah bisa memasukkan seseorang ke dalam surga.”

“Tidak juga engkau, Rasulullah?” tanya para sahabat.

“Ya tidak juga aku, kecuali Allah melimpahkan ampunan dan rahmat kepadaku.”

Syekh Al-Buthi juga menjelaskan bahwa hikmah di atas tidak hanya berkaitan dengan akhlak seorang hamba kepada Tuhannya, tetapi juga terkait erat dengan soal akidah. Mengandalkan amal kebaikan, sebagai konsekuensi logis dari hubungan transaksional, jelas mengandaikan adanya kesetaraan antara dua pihak atau lebih. Jika ini diterapkan dalam hubungan antara makhluk dan Tuhan, maka yang timbul adalah kemusyrikan.

Selain memperkuat dengan hadis, Syekh Al-Buthi juga menyampaikan analogi yang cukup argumentatif dan mudah dicerna: seorang ayah yang atas dasar cinta dan kasih sayang mendidik anaknya. Sang ayah berjanji akan memberikan hadiah bila si anak mau menyantuni fakir miskin. Kepada anaknya yang tak memiliki sepeser harta pun itu, sang ayah memberikan uang secara diam-diam. Mendapat rezeki dengan jalan tak disangka entah dari siapa serta termotivasi untuk mendapat hadiah dari sang ayah, si anak segera menyedekahkan uang tersebut kepada fakir miskin. Analogi ini menjelaskan dengan baik bahwa kebaikan apa pun yang dilakukan seorang hamba sejatinya tidak pernah bisa terwujud sendiri. Ia lahir karena kemurahan dan kasih sayang Allah. 

Hikmah Kedua

“Keinginanmu untuk tajrid (lepas dari urusan usaha lahiriah) padahal Allah menempatkanmu di kondisi yang mengharuskanmu melakukan usaha lahiriah, maka itu termasuk syahwat yang tersamar. Dan keinginanmu untuk masuk ke kondisi yang mengharuskanmu melakukan usaha lahiriah padahal Allah telah melepaskanmu.”

Meninggalkan hiruk-pikuk urusan duniawi, mengosongkan hati, pikiran, dan perbuatan dari selain Allah dalam dunia tasawuf lazim disebut tajrid. Ada orang-orang saleh yang ditempatkan oleh Allah dalam derajat tajrid, tetapi kebanyakan orang berada pada derajat kasb atau asbab. Kebanyakan orang harus bekerja dan berupaya secara lahiriah (kasb) menurut hukum sebab akibat (asbab) dalam memenuhi kebutuhan duniawi atau mencapai tujuan-tujuan mulia mereka sehingga tak mampu sepenuhnya, setiap saat, menghadap Allah serta mengosongkan diri dari selain-Nya.

Tajrid kelihatannya seperti posisi mulia yang layak diidamkan semua orang saleh. Namun, tajrid sangat berpotensi menjadi “jebakan Batman”. Ketika seorang hamba ditugaskan dan diposisikan oleh Allah untuk berinteraksi dengan dunia dan segala hukum sebab akibat yang ada di dalamnya, tetapi ia berkeinginan untuk meninggalkan semua itu, maka keinginan tersebut adalah sebentuk nafsu syahwat. Begitu pula sebaliknya.

Derajat tajrid atau kasb sebagaimana diuraikan di atas tampak seperti langit dan bumi yang tak bisa disatukan. Ada sekelompok manusia mulia yang ditakdirkan Allah untuk mencapai derajat tajrid dan banyak lainnya yang berada pada derajat kasb. Sependek pengetahuan penulis, hampir semua kitab dan tulisan penjelas Al-Ḥikam menggunakan pendekatan dikotomis seperti itu, kecuali penjelasan yang disampaikan oleh Syekh Al-Buthi. Dalam Al-Ḥikam al-‘Aṭaiyyah Syarḥ wa Taḥlīl, beliau menunjukkan melalui beberapa contoh bahwa tajrid bisa dilakukan oleh manusia-manusia “biasa” tanpa harus kemrungsung, ambisius, untuk mencapai level tajrid. Peran tajrid dan asbab juga bisa dipertukarkan antara sekelompok orang dengan lainnya, bisa berubah antarwaktu dan antarkondisi.

Salah satu contoh yang disampaikan oleh Syekh Al-Buthi adalah pelaksanaan ibadah haji. Dalam ibadah haji ada sekelompok jamaah yang berkonsentrasi penuh melaksanakan berbagai syarat, rukun, dan anjuran ibadah haji. Mereka untuk sementara waktu meninggalkan segala urusan duniawi. Kelompok jamaah haji ini menurut Syekh Al-Buthi melakukan aktivitas yang disebut oleh Imam Ibnu Atha’illah sebagai tajrid. Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji, ada sekelompok tenaga medis yang bertugas mengobati dan menjaga kesehatan jamaah haji. Mereka tidak bisa sepenuhnya mengikuti ritual haji. Golongan inilah yang melaksanakan aktivitas asbab, ikhtiar duniawi.

Contoh lain adalah seorang karyawan yang harus bekerja mulai pukul 9 pagi sampai 7 petang setiap hari. Selama waktu ini, kata Syekh Al-Buthi, si karyawan ditempatkan oleh Allah pada derajat asbab, ia harus bekerja secara maksimal, bukan kemrungsung “mendekatkan diri kepada Allah” dengan memperbanyak ritual-ritual yang sifatnya sunah. Apabila penghasilan yang diperoleh selama bekerja telah mencukupi semua kebutuhannya, maka di luar jam itu, ia seharusnya berada pada derajat tajrid: ia harus meninggalkan segala urusan duniawi untuk hanya beribadah kepada Allah. Keinginannya untuk mencari pekerjaan tambahan di luar jam-jam tersebut, misalnya, padahal semua kebutuhannya telah terpenuhi, adalah sebentuk kemerosotan kelas.

Kondisi tajrid seharusnya juga diupayakan semaksimal mungkin oleh setiap muslim saat mendirikan salat. Mulai takbiratulihram sampai salam, seyogianya ia menyingkirkan segala hal selain Allah, lalu memusatkan hati, pikiran, dan perbuatan hanya kepada-Nya.

Penutup

Selain dua hikmah di atas, banyak sekali aforisme Al-Ḥikam yang cukup menggelitik, mind-blowing, dan—meminjam ungkapan Martin Lings—selalu mengetuk-ngetuk pintu kesadaran dan inteligensi.

Mau tahu lebih banyak? Silakan baca bukunya langsung.


Daftar Pustaka
  1. Al-Buthi, Muhammad Sa’id Ramadhan. 2003. Al-Ḥikam al-‘Aṭaiyyah Syarḥ wa Taḥlīl. Beirut: Dar ‘l-Fikr.
  2. Danner, Victor. 1973. IbnʿAṭāʾAllāh’s Sūfi Aphorisms: Kitāb al-Ḥikam. Leiden: E.J. Brill.
  3. Jha, Sumit. 2022. “A Thematic Analysis of Īqāẓ Al-Himmam: Ibn Ajībah’s Commentary on the Aphorisms (Ḥikam) of IbnʿAṭāʾAllāh.” University of Nottingham, 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *