Rapat Forum Lintas Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

Rapat Forum Lintas Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

(Surabaya) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan Rapat Forum Lintas Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 di Ruang Rapat Utama Lantai III Bappeda Provinsi Jawa Timur yang dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur, 50 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur (Sungram). Beberapa arahan dari Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur antara lain Rancangan Tema untuk Tahun 2025 adalah ‘Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia untuk Mendukung Transformasi Ekonomi Inklusif dan berkelanjutan’. Rancangan RKPD Tahun 2025 terdiri dari: 1). Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Pemerataan Pembangunan; 2). Menurunkan Angka Kemiskinan dan Pengangguran; 3). Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia; 4). Mewujudkan Pemerintahan yang Baik; serta 5). Mewujudkan Pembangunan yang Berkualitas dan Berkelanjutan.

Beberapa Penajaman Prioritas Pembangunan Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 diantaranya adalah Pengentasan kemiskinan menuju keadilan dan kesejahteraan sosial; Perluasan lapangan pekerjaan dan membangun keunggulan ekonomi; Peningkatan pelayanan dasar berkualitas di sektor Pendidikan dan Kesehatan; Pembangunan Infrastuktur Pengembangan Wilayah Terpadu & Berkeadilan; Pembangunan Karakter Masyarakat yang Berbasis nilai-nilai Kesalehan Sosial, Budi Pekerti Luhur dan Berintegritas; Pembangunan Sektor Pertanian, Peternakan, Perikanan, Kehutanan, perkebunan berbasis Kerakyatan; Pembangunan Ekonomi Kerakyatan dengan basis UMKM, Koperasi, BUM Desa dan Mendorong Pemberdayaan Pemerintahan Desa; Penyelenggaraan pemerintahan yang Bersih, Efektif dan Anti Korupsi; Menjaga Harmoni Sosial & Alam dengan Melestarikan Kebudayaan & Lingkungan Hidup. Verifikasi Usulan Pokok Pikiran dan Aspirasi Masyarakat (24 Januari-20 Maret 2024) antara lain: a). Mendukung capaian kinerja Perangkat Daerah dan diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran; b). Inventarisasi jenis program/kegiatan yang diusulkan DPRD dalam dokumen rumusan hasil penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD dan dikelompokkan ke dalam urusan Perangkat Daerah; c). Selaras dengan Program/Kegiatan/Sub Kegiatan PD; d). Jenis belanja: Belanja Program, Belanja Hibah/Bansos, Belanja Bantuan Keuangan; e). Perangkat Daerah (PD) melakukan verifikasi sesuai tahapan dan kewenangannya; serta f). Perangkat daerah yang memiliki mitra Lembaga menginformasikan kepada mitranya agar segera melakukan input usulan. *AL

Leave a Comment