Restorasi  Fisik Naskah Kuno, Disperpusip Sumenep Serahkan Naskah Kuno Milik Masyarakat Prenduan

Surabaya, 13 Desember 2023 – Upaya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur dalam melestarikan naskah kuno di Jatim terus dilakukan. Salah satu langkah tersebut yakni berkolaborasi dengan Disperpusip Kabupaten Sumenep dalam perbaikan atau konservasi fisik berupa restorasi manuskrip dan pencegahan kerusakan manuskrip.


Tujuan pelestarian fisik ini adalah untuk mencegah kerusakan dan mengembalikan kondisi fisik yang dimakan zaman. Naskah kuno merupakan karya intelektual, indikator kemajuan sebuah peradaban yang perlu dilestarikan dan dijaga dari kerusakan dan kehancuran.

“Kolaborasi ini merupakan langkah awal yang perlu digalakan antar Lembaga, guna melestarikan manuskrip yang tersimpan di masyarakat” Ujar Dwiko Yudhi Widodo, SH. M.AP., Sekretaris Disperpusip Jatim saat menerima Pihak Disperpusip Sumenep, Rabu (13/12).

Perawatan dan identifikasi manuskrip merupakan langkah awal dari komitmen pemerintah untuk melestarikan manuskrip yang berada di masyarakat. Tujuannya yakni untuk mencegah kerusakan manuskrip naskah kuno.

Pada tahun 2023, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur telah memberikan perhatian pada upaya pendataan, preservasi atau perbaikan fisik naskah milik beberapa Lembaga dan masyarakat seperti naskah kuno koleksi Museum Mpu Tantular, naskah kuno milik Disperpusip Kota Malang, Naskah Kuno milik masyarakat di Kabupaten Probolinggo. Selain perbaikan fisik, upaya preservasi lain berupa pembuatan kotak penyimpanan dan alih media.


Disperpusip Kabupaten Sumenep menyerahkan naskah kuno kepunyaan Masyarakat Desa Prenduan, Kabupaten Suemenep untuk dirawat dan diperbaiki. Rombongan terdiri dari  2 orang antara lain Bapak Masyhuri Kabid Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumenep dan Bapak Ery Pustakawan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumenep.

Penyerahan diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Suemenep. Masyhuri mengatakan bahwa “naskah tersebut merupakan warisan leluhur oleh karena itu perlu dirawat dan dilestarikan”.


Naskah kuno merupakan karya intelektual dari Para Pemikir bangsa kita sendiri, perlu dijaga, dilestarikan dan disebarluaskan kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Kerja kolaboratif pemerintah, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar hasil budaya bangsa tersebut tetap lestari. Pasca restorasi, naskah kuno tersebut akan dikembalikan ke pemilik naskah di Desa Prenduan Sumenep *wdp)

Leave a Comment