Sertifikasi Pustakawan Jawa Timur

Sebanyak 94,23 % peserta di Jawa Timur telah lulus Sertifikasi Pustakawan pada pelaksanaan Uji Kompetensi Sertifikasi pada tanggal 22 s.d 24 Februari 2022 lalu.

Sertifikasi Pustakawan merupakan suatu proses pemberian sertifikasi kompetensi kepada pustakawan yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui Uji Kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan atau Internasional (SKKNI).

Sertifikasi Pustakawan diperuntukkan bagi mereka yang telah memenuhi syarat tertentu, mulai dari fungsional pustakawan, tenaga teknis perpustakaan dan tenaga pengelola perpustakaan.

Serifikasi Pustakawan diatur dalam Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

(Nad-PSD)

Leave a Comment