Profesi Arsiparis Menurut Pandangan Masyarakat Indonesia

DISPERPUSIP JATIM, Profesi arsiparis sebagai pengelola informasi di era ini masih belum terlalu dikenal oleh masyarakat awam yang ada di Indonesia. Arsiparis adalah sebuah jabatan fungsional seorang Aparatur Sipil Negara/PNS yang berkaitan langsung dengan pekerjaan yang mengelola langsung dokumen-dokumen administrasi sebuah organisasi perangkat daerah/lembaga pusat. Pada Undang-Undang No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, seorang arsiparis mempunyai tugas penting yang berkaitan dengan pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis. Arsiparis adalah seorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan, dan diperoleh dengan Pendidikan formal atau Pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi dan tanggung jawab mengenai kearsipan. Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai induk pelatihan dan pengakatan pegawai negeri sipil menjadi jabatan fungsional arsiparis. Dengan peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, seorang arsiparis diangkat menjadi fungsional  dengan cara penyesuaian/Inpassing. Tata cara ini bertujuan untuk mengembangkan karier, integritas dan profesionalisme dalam kinerja organisasi serta guna memenuhi kurangnya jabatan fungsional arsiparis. Ada beberapa syarat yang dibutuhkan untuk seorang PNS/ASN jika ingin mengajukan jabatan fungsional arsiparis, seperti portofolio yang harus dikumpulkan sebagai persyaratan, kemudian harus mengikuti uji kompetensi penilaian tentang pengetahuan, keahlian dan perilaku yang diperlukan dalam tugas jabatan arsiparis dan rekomendasi yang diberikan oleh ANRI jika beberapa syarat sudah terpenuhi.

Dalam kesehariannya, arsiparis tidak hanya berkecimpung dengan dokumen-dokumen administrasi yang dibuat oleh organisasinya saja, akan tetapi arsiparis juga melayani beberapa permintaan masyarakat dengan menjalankan layanan publik kearsipan yang disediakan oleh pemerintah. Sesuai dengan ketentuan, seorang arsiparis akan menjalankan jabatannya sesuai dengan Ketentuan Tuhan Yang Maha Esa. Maka dari itu, prinsip tersebut dapat menjadi acuan sebagai pengembangan skill teknologi informasi, sesuai dengan era yang berjalan sekarang. Dengan terus mengembangkan skill dan berpegang teguh pada jabatan, maka profesi arsiparis dapat dikenal luas oleh masyarakat. (K.S)

Leave a Comment