Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan minat baca dan perilaku gemar membaca masyarakat di Jawa Timur. Antara lain dengan menambah jenis layanan perpustakaan di masyarakat, menambah layanan mobil perpustakaan keliling, layanan ekstensi, pemberian hibah buku pada perpustakaan Desa/Kelurahan, mengadakan lomba perpustakaan, mendorong perpustakaan kabupaten/kota untuk selalu menambah koleksi buku, baik buku phisik maupun buku digital, Sekarang sedang dilakukan bimbingan akreditasi perpustakaan perpustakaan di kab/kota provinsi jawa timur.
Jika kita lihat trend indek minat baca masyarakat jawa timur selalu meningkat setiap tahun. Tahun 2013 indeks minat baca masyarakat baru ada diposisi 43%, pada tahun 2014 naik menjadi 56%, kemudian pada tahun 2016 naik lagi menjadi 69,75%, hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya keinginan untuk melakukan aktivitas membaca warga jawa timur cukup tinggi dan merupakan perkembangan yang menggembirakan.
Meskipun di level provinsi indeks minat baca masyarakat jawa timur meningkat, namun hal ini dirasakan sebagai tantangan karena hadirnya teknologi gadget atau smartfon yang makin banyak penggunaannya di masyarakat. Di era digital sekarang ini, dimana perkembangan minat baca masyarakat harus lebih diperhatikan. Saat ini, kesulitan yang dihadapi untuk menumbuhkan perilaku gemar membaca masyarakat bertambah berat, ini disebabkan banyaknya tawaran berbagai program tontonan dari televisi nasional maupun lokal, belum lagi pengaruh meningkatnya akses/layanan internet di jawa timur sehingga masyarakat banyak menghabiskan waktunya di dunia maya bercanda melalui media sosial, langsung atau tidak langsung menyebabkan animo masyarakat untuk membaca dan mengunjungi perpustakaan akan menurun. Adapun Kegiatan ini dilakukan untuk mempelajari singkronisasi atau keselarasan antara laporan akhir kajian minat baca masyarakat jawa timur tahun 2019 dengan program dan kegiatan dinas perpustakaan dan kearsipan provinsi jawa timur tahun 2019.
Menumbuhkan dan mengembangkan minat baca. Dan perilaku gemar membaca merupakan uoaya yang tidak mudah dan tidak dapat dilakukan secara instan. Untuk membangun prilaku gemar membaca, terlebih dahulu perlu dimunculkan minat atau ketertarikan pada diri seseorang untuk mengenal bacaan, dan kemudian melakukan aktivitas membaca, Seorang siswa atau anak-anak tidak bisa terbangun perilaku gemar membacanya jika dia tidak tertarik atau senang dengan hal yang berkaitan dengan bacaan maupun kegistsn membaca.
Selain subjek yang bersangkutan harus tertarik (interest), diperlukan persemaian tumbuhnya sikap positif terhadap hal-hal yang berkaitan dengan membaca. Seperti jenis bacaan apa saja yang menarik minatnya, ketersediaan fasilitas membaca dilingkungan, maupun aktifitas membaca itu sendiri. Oleh karena itu aspek minat baca tidak bisa dilepaskan dari segala jenis upaya yang ingin dilakukan untuk menumbuhkan dan mengembangkan perilaku membaca. Ditingkatan keluarga, memberi reward, memberi contoh yang baik, mengkondisikan lingkungan yang familiar terhadap kegiatan membaca, dan lain sebagainya adalah hal-hal yang lazim dikembangkan oleh keluarga dan orang tua untuk menumbuhkan perilaku gemar membaca pada anak sejak dini.
Selain itu, minat, kebiasaan dan perilaku gemar membaca juga tidak mungkin bisa terbangun jika tidak ada pihak pihak selain keluarga, seperti institusi pendidikan, perpustakaan dan pemerintah dalam bentuk penyediaan ruang dan kesempatan, yang ikut menstimulasi dan mendorong kearah terbentuknya bibit-bibit perilaku gemar membaca. Dengan menyadari pentingnya memotivasi, serta cara-cara memotivasi yang tepat maka perilaku dan kebiasaan membaca berpeluang untuk direkayasa menjadi aktivitas yang menyenangkan. Sebagai aktivitas yang menyenangkan, membaca akan dijalani dengan penuh ketertarikan tanpa ada unsur keterpaksaan karena dilakukan dengan sadar serta adanya kesukarelaan. Oleh karena itu untuk melakukan social enginering, membangun kebiasaan dan perilaku gemar membaca, secara teoritik perlu dipahami koncep minat baca, motif (motivasi/dorongan), kebiasaan gemar membaca sehingga pemilihan strategi dan bentuk-bentuk rekayasa sosial serta intervensi yang dikembangkan dapat menghasilkan suatu aktivitas membaca yang ter-internalizet dan terjaga seumur hidup. Kerangka konseptual ini berisi tentang konsep-konsep yang berkaitan dengan minat baca serta konsep lainnya sebagai kerangka berfikir untuk menjawab permasalahan. Menurut Schiefele, konsep minat memiliki tradisi panjang dalam psikologi dan dapat ditelusuri kembali ke hebart (1806/1965, 1841/1965) salah satu pelopor awal modren. Herbart menyempurnakan pengertian minat bersama Kerschensteiner (1922) dan Lunk (1926, 1927) sehingga menghasilkan pengertian minat dengan memasukkan teori motivasi kontemporer di dalamnya, yaitu diantaranya :
- Minat adalah konsep konten yang spesifik yang dapat digunakan pada suatu topik, tugas dan kegiatan;
- Minat adalah kekuatan direktif yang menyangkut motivasi intrinsik.
Dalam objek penelitian dipaparkan bahwa dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, terpilih 9 Kabupaten/Kota yang menjadi lokasi Penelitian :
- Kota Surabaya
- Kota Malang
- Kabupaten Jember
- Kota Pasuruan
- Kota Kediri
- Kota Madiun
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Situbondo
Angka Minat Baca Masyarakat Jawa Timur 5 tahun terakhir :
Tahun 2014 Tahun 2015 Tahun 2016 Tahun 2017 Tahun 2019 | 56 % 65 % 69,75 % 72 % 73,6 % |
URAIAN | Rupiah | |
BELANJA RUTIN | 9.188.581.000 | |
SEKRETARIAT | 9.188.581.000 | |
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | 3.005.556.000 | |
Pelaksanaan Administrasi Perkantoran | 3.005.556.000 | |
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | 4.180.975.000 | |
Penyediaan Peralatan dan Kelengkapan Sarana dan Prasarana | 2.294.770.000 | |
Pemeliharaan Peralatan dan Kelengkapan Sarana dan Prasarana | 1.886.205.000 | |
Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perangkat Daerah | 1.260.025.000 | |
Konsultasi Kelembagaan Perangkat Daerah | 297.285.000 | |
Pembinaan Sumber Daya Aparatur Perangkat Daerah | 962.740.000 | |
Program Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Dokumen Penyelenggaraan Pemerintahan | 742.025.000 | |
Penyusunan Dokumen Perencanaan | 288.600.000 | |
Penyusunan Laporan Hasil Pelaksanaan Rencana Program dan Anggaran | 160.625.000 | |
Penyusunan, Pengembangan, Pemeliharaan dan Pelaksanaan Sistem Informasi Data | 81.300.000 | |
Penyusunan Laporan Pengelolaan Keuangan | 211.500.000 | |
BELANJA PEMBANGUNAN | 6.102.387.000 | |
URUSAN PERPUSTAKAAN | 4.159.970.000 | |
BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA | 2.400.000.000 | |
Program Pengembangan dan Pembinaan Perpustakaan | 2.107.583.000 | |
Pembinaan Perpustakaan di Jawa Timur | 1.517.440.000 | |
Pendidikan Kemasyarakatan Produktif dalam Rangka Pengelolaan Perpustakaan | 482.980.000 | |
Perluasan Jaringan Perpustakaan | 107.163.000 | |
Program Pengembangan Penyelenggaraan Kearsipan | 292.417.000 | |
Pengkajian, Pengembangan Kearsipan | 190.945.000 | |
Perluasan Jaringan Kearsipan | 101.472.000 | |
BIDANG DEPOSIT, AKUISISI, PENGOLAHAN DAN PELESTARIAN BAHAN PERPUSTAKAAN | 1.152.387.000 | |
Program Pengembangan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan | 1.152.387.000 | |
Pendayagunaan Koleksi Deposit | 16.575.000 | |
Penguatan Muatan Lokal dan Budaya Etnis | 157.585.000 | |
Akuisisi dan Alih Media | 771.162.000 | |
Pengolahan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan | 207.065.000 | |
BIDANG PELAYANAN PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI | 900.000.000 | |
Program Peningkatan Mutu Layanan Perpustakaan | 900.000.000 | |
Pelayanan Perpustakaan | 300.000.000 | |
Pelayanan Ekstensi | 94.223.000 | |
Otomasi Perpustakaan | 205.777.000 | |
Publikasi dan Sosialisasi Minat dan Budaya Baca | 300.000.000 | |
URUSAN KEARSIPAN | 1.650.000.000 | |
BIDANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEARSIPAN | 850.000.000 | |
Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan | 850.000.000 | |
Pembinaan Orientasi Kearsipan | 300.000.000 | |
Pemasyarakatan Kearsipan | 126.110.000 | |
Pendidikan Kemasyarakatan Produktif Dalam Rangka Kearsipan | 148.890.000 | |
Pengawasan Kearsipan | 175.000.000 | |
Penilaian Kinerja Arsiparis | 100.000.000 | |
BIDANG PENYELAMATAN DAN PENDAYAGUNAAN KEARSIPAN | 800.000.000 | |
Program Penyelamatan, Pendayagunaan dan Pelayanan Arsip | 800.000.000 | |
Penilaian, Penyusutan, Akuisisi dan Pengolahan Arsip | 263.207.000 | |
Pemeliharaan dan Pelestarian Arsip | 291.345.000 | |
Pengolahan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD) | 64.514.000 | |
Layanan Kearsipan | 180.934.000 | |
Dari Jumlah anggaran sebesar Rp. 15.290.968.000,- yang diperuntukkan untuk pembangunan perpustakaan hanya sebesar Rp. 4.159.970.000,- tentu saja hal ini jauh dari cukup jika dibandingkan dengan jumlah Perpustakaan yang harus di bina diseluruh Jawa Timur ada sebanyak 27.788 yang terdiri dari :
Perpustakaan Desa Perpustakaan Sekolah Perpustakaan Perguruan Tinggi Perpustakaan Rumah Ibadah Perpustakaan Pondok Pesantren Perpustakaan Dinas / Instansi | : : : : : : | 3.668 17.862 305 4.378 1.046 529 |
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan bahwa salah satu tugas perpustakaan adalah mercerdaskan kehidupan bangsa, masuk dalam pendidikan, namun dalam pelaksanaannya di Jawa Timur anggaran pendidikan hanya masuk ke dinas pendidikan saja, untuk perpustakaan belum mendapat bagian dari dana pendidikan.
- Kesimpulan :
Bahwa Indeks minat baca masyarakat jawa timur sudah meningkat setiap tahunnya, namun peningkatannya belum signifikan, banyak hal yang menyebabkan kenaikkan indeks minat baca masyarakat jawa timur tidak signifikan, antara lain budaya, lingkungan, serta kebijkan anggaran dari pemerintah pusat maupun daerah.
- Saran-saran :
Untuk Meningkatkan Indeks minat baca masyarakat jawa timur secara signifikan perlu dilakukan hal-hal antara lain :
- Para orang tua memberi tauladan pada anak-anaknya memanfaatkan waktu luang dengan membaca;
- Sekolah Memberi penghargaan pada anak anak yang gemar membaca setiap tahunnya;
Pemangku kepentingan Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Kota se jawa Timur memberi perhatian lebih pada perpustakaan sesuai kewenangannya, dengan meningkatkan anggaran dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang bersumber dari dana pendidikan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang.
Artikel Oleh : NURIS AGUSTI, SH. M.Kn