BIMBINGAN TEKNIS KEARSIPAN BAGI PENGELOLA ARSIP PEMILU DI JAWA TIMUR

Menindaklanjuti dari MOU antara Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur yang   bertujuan untuk menyelamatkan dan mengamankan arsip hasil pemilu di Provinsi Jawa Timur maka pada tanggal 5-7 Maret 2013 di Hotel Kusuma Agro, Kota Batu telah diselenggarakan Bimbingan Teknis bagi pengelola arsip pemilu.

Pelaksanaan kegiatan ini mengundang 3 (tiga) unsur utama dalam pengamanan dan penyelamatan arsip pemilu dengan harapan terjadi sebuah sinergitas, yaitu yang bertugas menangani arsip di KPU prov. dan KAb/Kota, Panwaslu Kab/kota, dan lembaga Kearsipan Kab/kota seantero Jawa Timur yang diikuti oleh 116 undangan.

Untuk menambah ketrampilan teknis bagi petugas pengelola arsip khususnya dalam menangani arsip hasil pemilu, maka pada kegiatan ini disampaikan materi Manajemen Arsip Dinamis Aktif dengan narasumber Dra. Dyah Kuswardani, MM ditambah dengan praktek selama 3 (tiga) jam. ;Sedangkan untuk hari berikutnya di berikan materi Manajemen Arsip Inaktif yang diberikan oleh narasumber Wahyu Setiawan, SH. MH disertai dengan praktek selama 3 (tiga) jam juga. 

 

 

 

 

Peserta Bimbingan teknis juga sepakat untuk memberikan rekomendasi yang terdiri dari beberapa poin yaitu :

  1. Dalam meningkatkan keterampilan pengolahan arsip pemilu, maka Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Pemilu perlu dilaksanakan secara berkesinambungan  minimal 2 (dua) kali  dalam 1 (satu) tahun.
  2. Guna mendukung dan menindaklanjuti pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Pemilu perlu adanya kegiatan pendampingan pengolahan arsip pemilu oleh Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur dan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kabupaten/Kota bekerjasama dengan Lembaa Kearsipan Daerah setempat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan BAWASLU Provinsi Jawa Timur.
  3. Perlu dibuat Perjanjian Kerjasama antara Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Jawa Timur terkait dengan Pengamanan dan Pelestarian Arsip/Dokumen Pemilu.
  4. Perlu dilanjutkan Kerjasama antara Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi jawa Timur dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur dengan lebih mengembangkan/mempertajam  isi kerjasamanya, khususnya ruang lingkup kegiatan yang menjadi tanggungjawab kedua belah  pihak.
  5. Perlu adanya sinergitas terkait dengan pengamanan dan pelestarian arsip/dokumen pemilu di tingkat :
    1. Provinsi              :  Antara Badan Perpustakaan dan Kearsipan,  Komisi Pemilihan  Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur.
    2. Kabupaten/kota  : Antara Lembaga Kearsipan Daerah, Komisi  Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten /Kota. 
  6. Guna mendukung pelaksanaan kegiatan pengelolaan kearsipan, masing-masing Lembaga Kearsipan Daerah Kab/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kabupaten/Kota di Jawa Timur perlu mengalokasikan anggaran khusus penanganan dan pengelolaan arsip demi terwujudnya tertib arsip di lingkungan KPU dan PANWASLU Kabupaten/kota serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan BAWASLU Provinsi Jawa Timur;
  7. Untuk mendukung pengamanan, pelestarian dan penyimpanan arsip Pemilu di KPU/Bawaslu perlu membangun depo arsip yang representatif.

(sg)