Rapat Teknis Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990

Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Teknis Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR). Kegiatan tersebut berfungsi sebagai ajang silaturahmi dan menata kembali pelaksanaan KCKR di Jawa Timur. Peserta yang diundang adalah para penerbit dan pengusaha rekaman di Jawa Timur, dan diselenggarakan tanggal 13 – 14 Maret 2013 di Hotel OVAL, Surabaya.

Kegiatan Rapat teknis yang dibuka oleh Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur Drs. A. Mudjib Afan, MARS dihadiri 50 peserta dari penerbit swasta, pemerintah dan penerbit perguruan tinggi. Narasuber dari Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, IKAPI Provinsi Jawa Timur dan Perwakilan Penerbit serta Pustakawan. Dari rapat tersebut ada beberapa masukan dan harapan kepada Badan Perpustakaan dan Kearsipan diantaranya: perpustakaan sebagai tempat promosi bagi penerbit, pespustakaan memberikan kemudahan kepada penerbit dalam hal pengadaan koleksi, memberikan penghargaan dan keamanan dokumentasi. Di sisi perpustakaan sendiri sudah memulai pembenahan  ke dalam dan luar. Dari penyiapan sarana dan prasarana, pengolahan dan pemanfaatan bagi pemustaka, serta memulai mengalihmediakan beberapa koleksi-koleksi lama.

 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) merupakan kewajiban penyerahan karya cetak dan karya rekan oleh penerbit dan pengusaha rekaman kepada Perpustakaan Nasional RI dan Perpustakaan Daerah (Provinsi) untuk disimpan, diolah, didayagunakan serta dilestarikan. Pada dasarnya adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk dapat melestarikan hasil budaya bangsa dan perwujudan cipta, rasa dan karya manusia Indonesia. Mengingat pentingnya peranan KCKR yang dapat menunjang pembangunan pada umumnya, khususnya bidang pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Disamping sebagai penyebaran informasi dan pelestarian kekayaan budaya bangsa. Badan Perpustakaan dan Kearsipan dalam hal ini sebagai instansi yang berwenang wajib melaksanakan Undang-undang sebagai penghimpun, penyimpan, pelestari dan pendayagunaan KCKR yang dihasilkan di Jawa Timur. * Bidang DPP